Pemkab Meranti Temukan Perusahaan Belum Terapkan UMK 2014
Kamis, 10 April 2014 15:12 WIB
SELATPANJANG - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti, Azmi Ibrahim mengakui masih banyak perusahaan yang belum menerapkan gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) di tahun 2014 ini.
Namun sejauh ini yang baru menerpakan upah sesuai UMK yakni perusahaan dibidang perbankan. Sementara pengusaha lainnya seperti perhotelan, kilang sagu, kilang arang dan lain sebagainya, masih belum menerapkanya.
"Kita berharap para pengusaha yang ada agar dapat menerapkan ketentuan tersebut, sebab UMK kabupaten itu telah melalui keputusan resmi pemerintah. Sebelumnya juga telah melalui kesepakatan dan pertimbangan antara pemerintah, pengusaha dan perwakilan buruh," ungkap Kadinsosnaktras melalui Kabid Tenaga Kerja, Sarifudin YKAI.
Diungkapkannya, umumnya perusahaan kelas menengah ke bawah masih menggunakan pola pemberian upah tanpa ketentuan pemerintah. Artinya, perusahaan tersebut masih memberlakukan tradisi lama, tanpa memepertimbangkan ketentuan pemerintah.
Sementara para karyawan itupun tidak bersedia atau tidak memiliki keberanian untuk melaporkannya. Mungkin barangkali para karyawan ini takut akan kena sanksi dari perusahaan jika diketahui melapor ke pihak lain.
"Inilah yang terjadi selama ini sehingga para karywan itu enggan melaporkan perlakuan atau besaran pendapatan yang mereka terima setiap bulan. Di sisi lain, karena sulitnya mendapatkan pekerjaan, karyawan-pun terpaksa mematuhi apa saja yang diperintahkan oleh majikan atau pemilik usaha," katanya.
Kemudian, kata dia, semua itu termasuk pemberian upah yang diterima di bawah UMK tersebut tidak berani memprotesnya. Sehingga ketentuan UMK yang diputuskan oleh pemerintah kabupaten selama ini tidak pernah dijalankan.
"Padahal setiap tahun pemerintah daerah melakukan pertemuan dengan pihak lainnya untuk membicarkan nominal upah pekerja yang standard di Kepulauan Meranti. Tapi semua itu terkesan hanya sebuah aturan yang sangat berat untuk dilaksanakan," katanya.
Menanggapi menjatuhkan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak bersedia menerapkan ketentuan pemerintah tersebut, dikatakan Kadis, pemerintah juga tidak bisa serta merta menerapkan aturan secara tegas. Sebab ada beberapa variable yang jika diterapkan justru berakibat pada karyawan tadi.
"Jadi kita berharap perusahaan dapat merubah pola pemikiran dan pendangannya terhadap para pekerjanya. Artinya perusahaan tidak lagi memandang pekerjanya sebagai buruh atau beban perusahaan belaka, melainkan harus dilihat dari sudut pandang sebagai asset perusahaan itu sendiri. Sebab tanpa karyawan tentu perusahaan itu tidak bisa bergerak dan tidak bisa membukukan keuntungan," pungkasnya.***(hkc-fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kecelakaan Kapal Pekerja Migran di Pulau Rupat, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Pendidikan
Hari Pramuka ke-65, Logo dan Tema Resmi 2026
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?

