• Home
  • Ekbis
  • Target PAD Pemkab Kepulauan Meranti Sebesar Rp41 Miliar

Target PAD Pemkab Kepulauan Meranti Sebesar Rp41 Miliar

Minggu, 25 Mei 2014 18:36 WIB
SELATPANJANG - Target pendapatan asli daerah (PAD) Kepulauan Meranti pada tahun ini sebesar Rp41.399.000.000. Target tersebut meningkat dari target tahun lalu yang hanya Rp36 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto mengungkapkan,kepada sejumlah awak media pada tahun lalu melalui Bidang PAD target bisa dicapai secara baik. Bahkan pencapaian lebih dari target yakni sekitar Rp40 miliar.

‘’Pada tahun ini target kembali dinaikkan sebesar Rp5 miliar. Kami optimis nantinya bisa mencapai atau bahkan melebihi target yang ditetapkan tersebut, karena masih banyak sektor belum dikelola secara maksimal,’’ sebutnya.

Secara rinci Bambang menjelaskan, dari Rp41.399.000.000 target PAD tahun ini di antaranya dari pajak daerah sebesar Rp7,262 miliar dengan 11 item pajak termasuk PBB-P2 di dalamnya. 

Kemudian distribusi jasa pelayanan pemerintah kepada masyarakat sebesar Rp4,832 miliar, hasil kekayaan yang dipisahkan sebesar Rp5 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah seperti jasa giro, deposito dan lainnya ditargetkan harus tercapai sebesar Rp24,305 miliar.

Sebenarnya bisa lebih besar lagi yang bisa didapatkan dari sektor PAD. Namun konsep bupati bagaimana meningkatkan ekonomi masyarakat terlebih dulu. 

"Sebab penerimaan pajak tidak begitu besar, karena pajak merupakan indikator tingkat pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat. Jadi kami tidak menggenjot penerimaan dari pajak kepada masyarakat disebabkan kondisi ekonomi masyarakat masih morat-marit,’’ jelasnya.

Dicontohkan Bambang, penarikan pajak dari penerangan jalan di Meranti hanya dikenakan sebesar 3 persen saja. Sementara di luar Meranti rata-rata sudah menetapkan lebih dari 10 persen. Sementara PBB-P2 juga Meranti masih menargetkan pendapatan sama seperti tahun lalu sebesar Rp1,5 miliar.***(fan-roy)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar