• Home
  • Ekbis
  • Walikota Dumai Minta Disnakertrans Awasi Penerapan UMK 2014

Walikota Dumai Minta Disnakertrans Awasi Penerapan UMK 2014

Sabtu, 25 Januari 2014 12:31 WIB

DUMAI - Walikota Dumai, Khairul Anwar meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai mengawasi penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai Tahun 2014.
 
Demikian himbauan yang disampaikan Walikota Dumai menyusul pemberlakuan kenaikan upah minimum kota 2014 yang mulai berlaku pada Januari 2014. 'Saya minta Disnakertrans Kota Dumai mengawasi penerapan UMK Dumai Tahun 2014,' katanya usai memimpin upacara peringatan hari K3 Nasional Kamis kemarin.
 
Diberitakan sebelumnya UMK Dumai Tahun 2014 disetujui Rp 1.995.552  atau naik sekitar 34 persen dari UMK 2013 Rp 1.490.000, atas kenaikan itu, Walikota menegaskan agar perusahaan membayar upah sesuai UMK 2014.
 
'Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK 2014, jangan sampai ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMK atau dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,' pesan Walikota.
 
Karena lanjut Walikota, sebelum UMK Dumai ditetapkan tentunya sudah melewati pembahasan yang melibatkan semua unsur terkait yang tergabung didalam dewan pengupahan Kota Dumai sehingga penetapan UMK 2014 pastinya berdasarkan keputusan bersama. 

Oleh karena itu, semua perusahaan harus tunduk dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penerapan UMK 2014. Dan Disnakertras Kota Dumai akan terus melakukan pemantauan terkait pembayaran UMK 2014. Jika ada perusahaan yang mengabaikan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Disnakertrans Siap Awasi UMK 2014

Terkait imbauan Walikota kepada Disnakertrans untuk mengawasi penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai Tahun 2014, kepala Disnakertrans Kota Dumai, H. Amiruddin mengaku siap untuk melakukan pengawasan UMK 2014. Menurutnya UMK Dumai 2014 telah disepakati dewan pengupahan Kota. 
 
Amiruddin juga menghimbau agar perusahaan wajib membayarkan upah sesuai UMK mulai Januari 2014 jika tidak perusahaan bisa dikenakan sanksi, sanksi yang diberikan mulai sanksi administratif  seperti yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sampai pada hukum pidana.
 
'Dalam pasal 90 Ayat 1 juncto pasal 185 ayat 1 undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana atau denda jika tidak membayarkan upah sesuai UMK,' tegasnya.
 
Dan untuk kepentingan pengawasan, Amiruddin mengakui bahwa pihaknya sudah membentuk tim. 'Tim sudah dibentuk dan sudah bergerak untuk melakukan pengawasan UMK Dumai 2014. Dan sebelumnya semua perusahaan sudah diberi surat edaran terkait penerapan UMK Dumai 2014,' pungkasnya.***(dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar