BP-POM Riau Gelar Desiminasi UU Bidang Pangan di Dumai

    Senin, 01 Desember 2014 18:45 WIB
    DUMAI : Balai Pusat Pengawasan Obata dan Makanan (BPOM) Provinsi Riau, menggelar desiminasi perundang-undangan di bindang pangan dan sosialisasi proses dengan skim SKI paperless secara online atau E-BPOM di Kota Dumai.

    Kegiatan ini bertujuan untuk meberikan informasi dalam pemantauan dan penindakan penyebaran makanan, yang sesuai denganperaturan dan perundangan-undangan, agar terlaksananya kegiatan impor barang yang memenuhi standar kesehatan konsumen.

    Kegiatan ini sendiri dilaksanakan, Senin (1/12/14), di Gedung Pertemuan Kantor Bea dan Cukai Kota Dumai, Jalan Datuk Laksamana Kecamatan Dumai Timur.

    Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Riau Indra Ginting,MM, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai Zulkarnaen, dan sejumlah pegawai kantor Bea dan Cukai Kota Dumai serta para importir dan pelaku usaha undangan lainnya.

    Dalam sambutannya membuka acara, Kepala Kantor BPOM Riau, Indra Ginting,MM mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan desiminasi ini adalah memberikan pengetahuan terbaru dan tercanggih kepada seluruh pihak terkait atas perdagangan makanan dan obat-obatan yang ada di Kota Dumai.

    "Hal ini bertujuan agar dalam penyebarannya dapat memenuhi peraturan dan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen," katanya.

    Untuk itu, Ia mengundang dan mengajak seluruh pihak maupun instansi terkait lainnya seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai, Importir, Pengusaha Toko, dan Pengusaha Makanan yang ada di Kota Dumai untuk turut berpartisipasi dalam menerapkan peraturan yang berlaku.

    Dikatakan Ginting, dilaksanakannya kegiatan ini juga merupakan wujud pengawasan yang diberikan BPOM Riau untuk menjaga kesehatan makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di Kota Dumai.

    "Terlebih lagi, Kota Dumai mempunyai banyak pelabuhan tikus yang dapat dilewati seenaknya tanpa ada pengawasan," terangnya.

    Sementara jelas Kadisperindag, Zulkarnaen, hingga 31 Desember 2015 mendatang Kota Dumai memang merupakan salah satu dari 3 Pelabuhan impor dan ekspor makanan dan minumam di Indonesia yang diantaranya adalah Tarakan, Jayapura, dan Kota Dumai.

    "Kita memang termasuk pelabuhan impor dan ekspor makanan dan minuman, untuk itu diperlukannya monitoring dalam penyebaran makanan dan minuman yang masuk tersebut," kata Zul.

    Menurutnya, hal tersebut tidak hanya menjadi tanggungjawab BPOM, Disperindag, maupun Dinas Kesahatan, melainkan juga menjadi tanggungjawab bersama seluruh konsumen.

    "Selain menjadi tugas pokok dan fungsi BPOM sendiri ataupun tugas pengawasan bagi Disperindag, masyarakat kita juga diminta untuk harus lebih jeli dan cerdas lagi dalam memilih barang khususnya yang untuk dikonsumsi," pungasnya.

    Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha toko makanan dan produk kosmetik di Kota Dumai dengan penuh antusias. Dan dalam kegiatan ini juga turut dihadiri oleh pihak-pihak importir atau pengusaha batang impor di Kota Dumai.

    (adi/adi)
    IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
    Tags
    Komentar