Kacau, Hotel Grand Zuri Dumai Nunggak Pajak Rp2 Miliar

    Sabtu, 18 Oktober 2014 17:08 WIB

    DUMAI - Kepala Dinas Pendapatan Kota Dumai Hendra Usman, menyebutkan bahwa Hotel Grand Zuri yang berada di Jalan Sudirman, telah menunggak pajak sebanyak Rp2 miliar.

    "Tunggakan tersebut tercatat sejak 2010 hingga 2013. Sampai sejauh ini pihak Hotel belum ada niat untuk melunasi pajak. Pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Hotel Grand Zuri," katanya kepada wartawan, kemarin.

    Diterangkan Hendra Usman, tunggakan pajak itu dari pajak hotel dan restoran. Tunggakan pajak terjadi akibat terdapat perbedaan laporan, salah satunya laporan hunian kamar hotel. Dan tunggakan ini diketahui setelah keluarnya hasil pemeriksaan dari BPK.

    "Maka dari itu diharapkan kepada pihak Grand Zuri untuk segera melunasi tunggakan pajak. Apabila tidak melakukan pembayaran pajak, maka perusahaan perhotelan itu akan mendapatkan sanksi," tegasnya.

    Dijelaskanya, berdasarkan aturan yang berlaku jika tidak dibayar yang bersangkutan bisa dijerat dengan hukuman pidana, karena diduga melakukan penggelapan pajak sebagaimana yang sudah diterapkan oleh pemerintah.

    GM Hotel Grand Zuri Dumai sampai saat ini belum berhasil ditemui. Dedi selaku Humas Hotel Grand Zuri saat ditemui wartawan juga tidak berani memberikan keterangan terkait berita dugaan tunggakan pajak tersebut. 

    "Yang berhak mengeluarkan penjelasan terkait berita ini GM, nanti saya hubungi GM dulu karena saata ini pak GM sedang tidak di tempat," kata Dedi, Humas Grand Zuri Dumai, kepada awak media.***(adi)
    IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
    Tags
    Komentar