SKPD Dilarang Buat Acara Diluar Kantor
PHRI Dumai Keluhkan Kebijakan Menpan RB
Rabu, 26 November 2014 14:58 WIB
DUMAI : Menanggapi larangan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaksanakan kegiatan rapat yang di hotel yang akan diberlakukan terhitung mulai 1 Desember 2014 mendatang.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) cabang Dumai mengaku bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Reformasi Birokrasi (RB) akan membawa dampak buruk terhadap pengusaha perhotelan.
Dampak yang besar tidak hanya akan dirasakan bagi pemilik usaha, namun juga akan berdampak bagi karyawan perhotelan, seperti yang diungkapkan Ketua I Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) cabang Dumai, Jamini, ketika dikonfirmasi, Rabu (26/11/14).
"Terkait surat edaran dari Menpan RB memang sampai saat ini kami PHRI Dumai belum menerimanya, namun kebijakan tersebut pasti akan membawa efek buruk yang sangat besar bagi pemilik usaha maupun karyawan. Sebab kebijak itu sangat pahit bagi pelaku usaha perhotelan," kata Jamini.
Dijelaskannya, setiap kebijakan dari Pemerintah tentu memiliki maksud yan baik serta telah melalui berbagai macam pertimbangan. Namun, kebijakan tentang pembatasan kegiatan pertemuan/rapat diluar kantor dianggap kurang cocok bila diberlakukan di Kota Dumai.
Kebijakan tersebut dinilai pihaknya kurang tepat. Sebab katanya, sarana dan prasarana Pemerintah Kota Dumai dianggap masih belum cukup untuk menampung berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai macam SKPD.
"Dampak terbesar yang akan dirasakan adalah penurunan omset, dan apabila omset hotel menurun tentu akan bedampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perpajakan hotel juga pasti ikut menurun," jelasnya.
Selain terhadap penurunan omset, lanjut Jamini, bisa juga akan berdampak pada pengurangan karyawan. Karena menurutnya, dengan omset yang kecil bagaimana cara pihak perusahaan akan membayarkan gaji karyawan yang terbilang cukup banyak.
"Harapan saya seharusnya kebijakan tersebut jangan hanya melihat disuatu wilayah. Misalnya saja di Jawa yang semuanya lengkap. Sementara di Kota Dumai sendiri, semua sangat terbatas. Jadi saya berharap agar Pemerintah Pusat dapat melihat wilayah dulu sebelum menentukan kebijakan," harapnya.
Sementara General Manager Hotel Grand Zuri, Ari Supato mengaku sangat terpukul dengan adanya ketentuan seperti itu. Karena Ia mengaku bahwa pihaknya sangat mengandalkan 50 persen omset dari kegiatan-kegiatan pemerintah.
"Dampaknya akan sangat membesar, karena 50 persen omset memang di dapat dari kegiatan-kegiatan SKPD, dan dengan adanya kebijakan seperti ini bisa membuat 50 persen pendapatan hilang. Jelas ini membuat kami merasa keberatan dengan kebijakan tersebut," ungkap Ari, terpisah.
Saat omset terganggu, Air menambahkan, hal yang sangat mungkin terjadi ialah pengurangan karyawan. Sebab menurut Ari, perusahaan membutuhkan usaha yang sangat keras untuk mencari celah lain untuk menstabilkan omset perusahaan.
"Salah satu kemungkinan terbesar memang pengurangan karyawan. Sebab apabila mau menghemat saya rasa sudah tidak bisa, sebab dengan adanya kenaikan harga BBM saat ini sangat berdampak pada biaya pelayanan barang/jasa," katanya mengeluh.
Dikatakannya, saat ini pemerintah daerah sudah menetapkan UMK karyawan pada tahun 2015 naik, tentu ini akan sangat memberatkan pihak pelaku usaha perhotelan bila omset sedang bermasalah atau sedang turun akibat kebijakan tersebut.
Tanggapan yang sama juga diberikan oleh Marketing Hotel Comfort, Novi. Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan mempengaruhi omset. Sebab selama ini pihaknya telah melaksanakan kerjasama pada pemerintah yang ingin melaksanakan kegiatan di Hotel Comfort.
"Kalau memang sudah merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat ya mau gimana lagi, tapi yang pasti hal itu akan membawa dampak buruk bagi omset dan kelangsungan usaha perhotelan," ungkapnya.
Sesuai Surat Edaran No. 11 tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor pada point 2 tertulis bahwa, seluruh SKPD dan instansi pemerintahan wajib menghentikan rencana kegiatan Konsinyering/Focus Group Discatioin (FCD) dan rapat-rapat tekhnis lainnya diluar kantor, seperti di Hotel/Villa/Cottage/Resort, selama masih tersedianya ruang pertemuan dilingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di Wilayah yang memadai.
Serta pada point 3 tertulis bahwa, Penyelenggaraan seluruh kegiatan Instansi Pemerintah dengan menggunakan fasilitas diluar kantor, agar berakhir pada tanggal 30 November 2014.
Dengan adanya point 2 dan point 3, PHRI berharap agar instansi pemerintah tidak perlu ragu untuk melaksanakan kegiatan di Hotel apabila memang sarana dan prasarana Pemerintah Kota Dumai kurang memadai.
(via/via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Gudang Disegel Disperindag Pekanbaru, Pemilik Rugi
-
Bank Riau Kepri Taja Workshop Bahaya Kejahatan Perbankan
-
Eka Hospital Pekanbaru Kumpulkan 205 Kantong Darah
-
BPTPM Dumai: Realisasi Investasi 2014 Capai Rp10 Triliun
-
Pemko Dumai Ancam Gusur Pasar Panglimo Gedang
-
Meski Ditetang Pemko Dumai, Pasar Panglimo Gedang Diresmikan

