3 Pelaku Pembakar Mobil Ketua KNPI Pekanbaru Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Rabu, 25 September 2013 14:25 WIB
PEKANBARU, RIAUHEADLINE.COM- Tiga pelaku yang menjadi eksekutor pembakaran mobil milik Agung Nugroho, Ketua KNPI Pekanbaru. Dituntut jaksa dengan hukuman kurungan penjara selama 2,5 tahun.
Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim Sitompul SH, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (24/913). Ketiga terdakwa, Agustian alias Iber (21), Nofik Lestari (23) dan Fajar (29), yang dituntut secara terpisah. Terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membakar mobil Range Rover EVOC B 121 AU, milik Agung di parkiran Hotel Grand Zuri Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh, beberapa waktu lalu.
" Atas perbuatan ketiga terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 187 ke 1 jo Pasal 56 ke 2 KUHPidana. Dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun)," ujar JPU Ibrahim dihadapan majelis haki yang diketua Reno Listowo SH.
Usai JPU membacakan amar tuntutannya. Majelis hakimpun menutup persidangan hingga pekan depan, setelah memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk melakukan pembelaan.
Seperti diketahui, Ketiga terdakwa, Agustian alias Iber (21), Nofik Lestari (23) dan Fajar (29). Dihadirkan kepersidangan. Atas tindakannya melakukan pembakaran satu unit mobil pada 21 Maret 2013 lalu di Hotel Gran Zuri Jalan Tengku Umar, Pekanbaru.
Atas perbuatan ketiga terdakwa, korban Agung Nugroho mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

