3 Pelaku Pembakar Mobil Ketua KNPI Pekanbaru Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Rabu, 25 September 2013 14:25 WIB
PEKANBARU, RIAUHEADLINE.COM- Tiga pelaku yang menjadi eksekutor pembakaran mobil milik Agung Nugroho, Ketua KNPI Pekanbaru. Dituntut jaksa dengan hukuman kurungan penjara selama 2,5 tahun.
Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim Sitompul SH, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (24/913). Ketiga terdakwa, Agustian alias Iber (21), Nofik Lestari (23) dan Fajar (29), yang dituntut secara terpisah. Terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membakar mobil Range Rover EVOC B 121 AU, milik Agung di parkiran Hotel Grand Zuri Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh, beberapa waktu lalu.
" Atas perbuatan ketiga terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 187 ke 1 jo Pasal 56 ke 2 KUHPidana. Dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun)," ujar JPU Ibrahim dihadapan majelis haki yang diketua Reno Listowo SH.
Usai JPU membacakan amar tuntutannya. Majelis hakimpun menutup persidangan hingga pekan depan, setelah memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk melakukan pembelaan.
Seperti diketahui, Ketiga terdakwa, Agustian alias Iber (21), Nofik Lestari (23) dan Fajar (29). Dihadirkan kepersidangan. Atas tindakannya melakukan pembakaran satu unit mobil pada 21 Maret 2013 lalu di Hotel Gran Zuri Jalan Tengku Umar, Pekanbaru.
Atas perbuatan ketiga terdakwa, korban Agung Nugroho mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

