• Home
  • Hukrim
  • 2 Tersangka Korupsi Lapangan Sepakbola Stadion Mini Segera Diadili

2 Tersangka Korupsi Lapangan Sepakbola Stadion Mini Segera Diadili

Senin, 14 Juli 2014 16:21 WIB

PEKANBARU - Dua tersangka korupsi pembangunan lapangan sepakbola Stadion Mini di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Segera diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp250 juta ini. Duduk sebagai terdakwa yakni Elfaldi, Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR), selaku kontraktor dan Ali Munir, Kasubag Dinas Bina Marga PU Pelalawan, selaku PPTK.

Akan segeranya diadili dua pelaku korupsi ini, diungkapkan oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH kepada wartawan, Senin (14/7/14) siang.

" Setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, melimpahkan berkas perkaranya. Dalam waktu dekat, dua pelaku korupsi pembangunan lapangan sepekbola mini Kabupaten Pelalawan, segera akan menjalani persidangan," ucap Hasan.

Dijelaskan Hasan, berdasarkan berkas dakwaan perkara yang diserahkan Delmawati SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pangkalan Kerinci 

Kasus ini bermula tahun 2009 lalu. Dimana untuk mengembangkan aktivitas kegiatan olah raga. Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Bina Marga Pelalawan. Meanggarkan dana untuk pembangunan lapangan sepakbola Stadion Mini senilai Rp 1,2 miliar. 

Setelah proses lelangnya dimenangkan oleh PT CMBR. Sarana olahraga yang berlokasi di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci itu menuai masalah. Sebab, setelah dana anggaran dicairkan 100 persen. Pengerjaannya hanya terealisasi sekitar 60%. Akibat pembangunan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp250 juta," terang Hasan. 

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Hasan. ***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar