• Home
  • Hukrim
  • 20 Pelaku Judi Jackpot City Zone Bengkalis Jalani Proses Tahap II

20 Pelaku Judi Jackpot City Zone Bengkalis Jalani Proses Tahap II

Selasa, 01 April 2014 13:41 WIB

PEKANBARU - Selasa (1/4/14) pagi, sebanyak 20 tersangka judi jackpot yang ditangkap Tim Reserse Polda Riau di City Zone, Bengkalis, menjalani proses tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, untuk melengkapi berkas penuntutan.

"Hari ini kami terima proses tahap II 20 tersangka perkara judi jackpot yang berlokasi di Jalan Rumbia, Bengkalis. Sebanyak 20 tersangka ini terdiri dari pengelola, karyawan City Zone dan pemain," ungkap Aspidum Kejati Riau Akmal Abbas SH. 

Proses perkaranya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut Kejari Bengkalis untuk disidangkan di sana, karena tempat kejadian perkaranya (TKP) di Bengkalis. Ke-20 tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian. 

Ketika ditanya wartawan tentang Apong yang disebut-sebut sebagai pemilik lokasi judi dan pengelola, Akmal membantahnya. 

"Kalau dalam berkas si pemilik adalah tersangka Hendri Wijaya, dan dia juga pengelolanya. Sedangkan tersangka Apong, berkasnya kami kirimkan lagi ke penyidik Polda Riau (P19)," tutur Akmal.

Seperiti diketahui, tim Opsnal Polda Riau, berhasil menggerebek arena perjudian City Zone yang terletak di Jalan Rumbia, Kota Bengkalis. 

Pada penggerebekan sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (23/01/14) lalu itu, polisi berhasil membekuk puluhan orang, yang terdiri dari 2 pengelola, 34 pemain judi, 14 karyawan City Zone, serta pemilik yang bernama Apong. Selain itu, polisi juga mengamankan mesin judi jackpot sebanyak 31 unit.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar