• Home
  • Politik
  • 1.580 Caleg Bakal Tersingkir di Empat Daerah Pesisir Riau

1.580 Caleg Bakal Tersingkir di Empat Daerah Pesisir Riau

Selasa, 01 April 2014 13:42 WIB

DUMAI - Sebanyak 1.580 calon legislatif (Caleg) di Dumai, Rokan Hilir (Rohil) Meranti dan Bengkalis bakal tersingkir. 

Pasalnya, jumlah kursi DPRD di keempat daerah itu hanya 150 kursi legislatif, yakni 30 kursi di Kota Dumai, 45 kursi di Kabupaten Rohil, 30 kursi di Kabupaten Kepulauan Meranti dan 45 kursi di Kabupaten Bengkalis.

Di Kota Dumai, sebanyak 328 calon legislatif harus rela terbuang dalam perebutan kursi legislatif Kota Dumai. Pasalnya, dari 358 Daftar Calon Tetap (DCT) hanya memperebutkan 30 kursi untuk DPRD kota pelabuhan tersebut. 

Ketua KPU Dumai Darwis melalui sekretarisnya Zahedi mengatakan, dari 12 partai politik, masing-masing mengusung 30 Caleg. Sementara jumlah kursi di DPRD Dumai hanya 30 kursi.

Akumulasi DCT pada awalnya 360 Caleg. Namun, dua orang caleg meninggal dunia beberapa minggu lalu. Kedua caleg itu berasal dari Partai Golkar dan PAN. Sehingga jumlah Caleg yang bertarung untuk 30 kursi itu menjadi 358 orang.

Sedangkan Daftar Pemilih Tetap di Kota Dumai berjumlah 196.876 orang. Mereka tersebar di empat daerah pemilihan (Dapil), yakni Dapil I meliputi Dumai kota, Dapil II, meliputi Dumai Timur dan Medang Kampai, Dapil II meliputi Bukit Kapur dan Sungai Sembilan serta Dapil IV meliputi Dumai Barat dan Dumai Selatan.

Di Kabupaten Rohil, sedikitnya 434 Caleg harus rela kalah. Sebab, dari 479 DCT di Kabupaten yang dipimpin Suyatno itu, hanya tersedia 45 kursi legislatif. Sekretaris KPU Rohil, Andi Rahman mengatakan jumlah DCT tersebut berdasarkan akumulasi kuota yang diisi penuh oleh masing-masing partai politik.

Di Kabupaten Rohil itu terdiri dari lima Dapil, yakni Dapil I meliputi Bangko, Sinaboi, Batu Hampar dan Pekaitan. Dapil II terdiri dari Rimbang Melintang, Bangko Pusako dan Tanah Putih Tanjung Melawan. 

Dapil III meliputi Ujud, Tanah Putih dan Pantau Popar. Dapil IV, meliputi Kecematan Bagan Sinembah sedangkan Dapil V meliputi Kecematan Kubu, Pasir Limau Kapas, Simpang Kanan dan Kubu Babussalam.

479 DCT tersebut memperebutkan jumlah suara yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap sebanyak 406.022. Begitu juga di Kabupaten Kepulauan  Meranti. 
Sebanyak 330 Caleg mesti tersingkir dalam perebutan jumlah suara pada 9 April mendatang. Pasalnya, sebanyak 360 Caleg yang bertarung hanya memperebutkan 30 kurisi legislatif.

Sedangkan jumlah suara yang diperbutkan sebanyak 136.228 orang yang tercatat di DPT KPU Meranti. Di Kepulauan Meranti itu ada empat Dapil. Dapil I meliputi Kecamatan Tebing Tinggi, Dapil II Rangsang Barat dan Tebing Tinggi Timur. 

Dapil III meliputi Tebing Tinggi Barat, Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir dan Dapil IV meliputi kecematan Kuala Merbau dan Putri Puyuh.

Di Kabupaten Bengkalis, jumlah DCT adalah 533 Caleg. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 588 Caleg harus rela kalah dalam pertarungan memperebutkan 45 kursi legislatif. Sedangkan jumlah suara yang diperebutkan berjumlah 365.706 orang sebagaimana data yang tercatat di DPT KPU setempat.

Bengkalis terdiri dari enam Dapil, yakni Dapil I meliputi Kecamatan, Bengkalis dan Bantan. Dapil II terdiri dari Kecamatan Bukit Batu, dan Siak Kecil, Dapil III adalah kecematan Pinggir, Dapil IV terdiri dari Mandau A, Dapil V meliputi Mandau B sedangkan Dapil VI terdiri dari Kecamatan Rupat dan Rupat Utara.

Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar melalui sekretarisnya Ediyarsyah mengatakan, hingga saat ini tidak ada lagi masalah untuk persiapan tanggal 9 April mendatang. Ia menyatakan siap menyelenggarakan Pileg di Bengkalis. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar