• Home
  • Hukrim
  • 339 Warga Binaan Rutan Dumai Bakal Terima Remisi Kemerdekaan

339 Warga Binaan Rutan Dumai Bakal Terima Remisi Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2015 16:33 WIB
DUMAI - Sebanyak 339 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Dumai patut berhagia karena akan mendapat resmisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-70 tahun 2015 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI.

Kepala Rutan Klas II B Kota Dumai Muhammad Lukman, kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa usulah pengurangan masa hukuman ini diberikan bermacam-macam mulai dari satu hingga enam bulan. "Dari ratusan narapidana ini, enam diantaranya mendapat remisi langsung bebas dengan perkara kriminal umum," katanya, Sabtu (15/8/15).

Pada momen hari kemerdekaan ini, kata Lukman, terdapat remisi spesial yaitu dasawarsa atau pengurangan masa tahanan yang diberikan setiap 10 tahun peringatan HUT RI dan diusulkan sebanyak 328 warga binaan. Resmisi dasawarsa ini diatur dalam Keputusan Presiden RI nomor 120 tahun 1955 tentang pengurangan hukuman istimewa pada hari dwi dasawarsa proklamasi kemerdekaan RI.

Selain itu, juga mengacu pada keputusan Menkumham nomor N.01-HN.02.01 tahun 2005 soal penetapan pengurangan masa hukuman secara khusus pada peringatan HUT ke 60 kemerdekaan Indonesia."Besaran remisi dasawarsa yang akan diberikan adalah maksimal pengurangan tiga bulan atau 1/12 dari masa tahanan warga binaan," ungkapnya.

Dia melanjutkan, narapidana usulan memperoleh remisi umum adalah mereka yang telah menjalani masa hukuman enam bulan minimal dan 12 bulan maksimal. Kemudian, warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani sanksi negara di balik jeruji besi dan tidak melakukan pelanggaran hukum di rumah tahanan.

"Kita akan menunggu penetapan kementerian hukum terkait usulan warga binaan yang mendapat kesempatan remisi umum dan dasawarsa, semoga semua disetujui," harapnya.

Pihak Rutan Dumai sendiri sudah menjadwalkan penyerahan remisi umum kemerdekan pada 17 Agustus 2015 akan mengundang Penjabat Wali Kota Dumai Arlizman Agus, bertujuan memberikan motivasi kepada mereka atau yang belum berkesempatan memperoleh pengurangan masa tahanan tersebut. 

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Remisi
Komentar