4 Terdakwa Korupsi Jalan HR Soebrantas Dumai Dituntut 4,5 Tahun sampai 8 Tahun Penjara
Rabu, 10 Februari 2016 12:37 WIB
PEKANBARU - Empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan pelebaran Jalan HR Soebrantas, Kota Dumai, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun hingga 8 tahun kurungan.
Keempat terdakwa yang menerima tuntutan hukuman dari jaksa yang dibacakan secara terpisah (split) itu adalah, Wan Ramli (Pejabat Pemberi Komitmen/PPK). Kemudian, Elza Agusta (Pejabat Pelaksana Tetnis Kerja/PPTK), Andi Sastra Achmad, (Ketua Pemeriksa hasil pekerjaan/PHO), serta Muhammad Suwanto (Direktur PT Dumai Sakti Mandiri/DSM), selaku rekanan.
Amar tuntutan hukuman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrasyah YP SH dan Andri SH, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (10/2/16). Menyatakan keempat terdakwa yang terbukti secara sah merugikan keuangan negara sesuai Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.
"Menuntut terdakwa Wan Ramli dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider bulan, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 116 juta atau subsider 4 tahun 3 bulan," ucap JPU.
Selanjutnya sambung Hendrasyah YP SH, menuntut terdakwa Muhammad Suwanto dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta atau subsider selam 6 bulan kurunga. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 1,36 milyar atau subsider selama 3 tahun 2 bulan kurungan.
Sementara, untuk terdakwa Elza Agusta dan terdakwa Andi Sastra Achmad, selaku jaksa penuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing masing selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta atau subsider selama 2 bulan, dan kedua terdakwa ini tidak dibebani membayar uang kerugian negara.
Usai tuntutan hukuman dibacakan JPU, Majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko SH, memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa, apakah mengajukan pembelaan (pledoi) atau tidak.
Setelah keempat terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Majelis hakimpun menutup sidang dan dilanjutkan pekan depan.
Seperti diketahui, Keempat terdakwa dihadirkan kepersidangan. Atas dakwaan perkara tindak pidana korupsi pelebaran Jalan HR Soebrantas, Kota Dumai
Dimana perbuatan keempat terdakwa terjadi pada 2012 lalu. Saat Pemko Dumai menganggarkan dana sebesar Rp2,9 miliar untuk pengerjaan Jalan HR Soebrantas.
Namun, usai batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan jalan tersebut tidak pernah selesai. Bahkan kondisi jalan tetap berkualitas buruk. Akibatnya negara dirugikan Rp2,1 miliar.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

