• Home
  • Hukrim
  • Annas Maamun Diduga Terlibat Korupsi Jembatan Padamaran

Annas Maamun Diduga Terlibat Korupsi Jembatan Padamaran

Rabu, 05 November 2014 15:36 WIB
PEKANBARU : Untuk menelusuri dugaan korupsi pembangunan Jembatan Padamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir sewaktu Annas Maamun menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah membentuk tim. 

Kepala Kejati Riau menunjuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Suhardi sebagai ketua.

"Dalam waktu dekat, tim penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya," kata Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi saat ditemui merdeka.com di Kejati, Rabu (05/11).

Menurut Untung, penanganan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian realisasi proyek dengan anggaran yang sudah dicairkan.

"Setelah ditelaah, penyidik menemukan adanya dugaan tersebut. Kemudian, kasus ini dinaikkan ke penyelidikan. Untuk menemukan bukti, dibentuklah tim," terang Untung.

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Mukhzan menyebutkan pembangunan jembatan itu menggunakan APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008-2010 sebesar Rp 529 miliar. Kasus ini terjadi saat Gubernur Riau non aktif Annas Maamun menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir.

"Kalau ditemukan dua alat bukti, maka akan ditingkatkan ke penyidikan. Dan tentunya akan ada penetapan tersangka," terang Mukhzan.

Dalam laporan masyarakat disebutkan kalau proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 tersebut dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, dimana PT Waskita Karya menawarkan harga proyek itu sebesar Rp 422,48 miliar.

Kenyataannya, terang Mukhzan, anggaran yang turun lebih besar dari penawaran harga PT Waskita Karya. Pengerjaan Jembatan Pedamaran I dan II 2008-2010 seharusnya sudah selesai 66,48 persen.

Kenyataan di lapangan, pengerjaan pembuatan Pedamaran I baru 62,75 persen dengan dana Rp 147,40 miliar. Dari dana itu kerugian negara diduga mencapai Rp 8,77 miliar.

"Sedangkan untuk pembangunan Jembatan Pedamaran II, dana yang cair Rp 156,42 miliar dengan bobot pengerjaan harus mencapai 68,18 persen. Ternyata hasilnya baru 48,27 persen dengan jumlah dana Rp 110,75 miliar sehingga negara dirugikan Rp 45,67 miliar. Kalau ditotalkan, dari dua pembangunan jembatan tersebut, negara dirugikan mencapai Rp 54,44 miliar," tukas Mukhzan.

(mdk/adi/red)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar