Salahgunakan Izin BPTPM,
Bambang: Dream House Massage Dumai Bisa Dipidanakan
Senin, 16 Desember 2013 17:54 WIB
DUMAI - Keberadaan panti pijat Dream House Massage yang berada di Jalan Hasanuddin terus mendapatkan sorotan. Dimana usaha itu diduga memberikan layanan plus-plus kepada pelanggannya terkhusus bagi kaum laki-laki dengan cara pijat alat kelamin.
Menindaklanjuti hal itu, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, Bambang kepada beberapa media mengatakan, kalau memang terbukti itu adanya maka perusahaan itu bisa dipidanakan sesuai ketentuan berlaku.
"Kami selaku instansi dan pengawal Peraturan Daerah (Perda) Pemko Dumai, bisa memindakan pengusaha itu jika menyalah gunakan izin yang sudah dikeluarkan dari instansi BPTPM," ungkap Bambang, Senin (16/12/13).
Dikatakan dia, sesuai aturan dan izin yang dikeluarkan, bawasannya Dream House Massage itu mengantongi izin pijat kesehatan dan bukan izin prostitusi sebagaima yang di beritakan beberapa media massa tersebut.
"Izinnya saja pijat kesehatan dan bukan untuk prostitusi. Kalau sesuai informasi dilapangan memberikan layanan pijat alat kelamin, tentunya itu sudah menyalah gunakan izin yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kota Dumai," tegas Bambang.
Dilanjutkannya, jika terbukti bersalah menyelewengkan izin yang sudah diberikan tidak sesuai nomenklatur dari BPTPM Dumai, maka hal itu bisa mengarah kepada tindak pidana dengan pasal undang-undang kemaksiatan.
"Jika ada bukti kuat bahwa memfasilitasi pijat kelamin bagi pria yang dilakukan oleh pekerja wanita, maka itu tidak sesuai dengan nomenkltur izin oleh BPTPM dan bisa mengarah kepada tindak pidana kemaksiatan lo," ujar bambang.
Ditambahkannya, sebagai Satpol PP hanya bisa menindak atas pelanggaran perda yang dilakukan dan mengadili untuk pemberhentian sementara aktifitas tersebut.
"Satpol PP tidak ada kewenangan menutup karena kewenangan itu pada BPTPM, kita hanya melakukan penindakan atas penyelewengan izin yang dilakukan, jika ada perintah tutup paksa dari BPTPM kita akan lakukan." tegasnya.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

