Enam Tersangka Ikut Diamankan
Bea Cukai Dumai Amankan 1.075 Butir Pil Ekstasi Asal Malaysia
Rabu, 12 Agustus 2015 14:27 WIB
DUMAI - Tim Satgas Patkor Kastima XXI A BC 8005 berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional dengan jenis pil ekstasi di wilayah perairan Tanjung Jering, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (11/8/15) petang kemarin.
Pil ekstasi yang dikemas menjadi 11 bungkus dengan total 1.075 butir dengan ekstasi senilai Rp322 juta itu ditemukan petugas dari Kapal Sri Mega Top, dan disimpan di dalam tas ransel berwarna hitam dan kuning milik anak buah kapal saat belayar dari Malaysia menuju Pelabuhan Dumai.
Plh Kepala Bea Cukai Madya Pabean Dumai Bambang Dwi Yuwono, menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Satgas Patkor Kastima XXI ditemukan barang bukti ribuan pil ekstasi yang diketahui dititipkan ke Nahkoda Kapal berinisial HD.
"Modus operandi digunakan adalah menitipkan barang tersebut kepada ABK yang diberikan imbalan uang. Sedangkan barang bukti itu kita temukan di tas milik nahkoda kapal berinisial HD. Jumlah tersangkanya ada 6 orang termasuk nahkoda kapal," katanya, Rabu (12/8/15).
Untuk memastikan temuan pil berbentuk butiran warna hijau dan coklat tersebut ekstasi, kata dia menambahkan, maka pihaknya langsung melakukan uji dengan narcotiks identiffication system (NIS) dan dinyatakan positif narkotika golongan 1 yaitu ekstasi.
Atas perbuatan penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi itu, lanjut Bambang, enam tersangka dijerat undang-undang kepabeanan dan terancam hukuman 10 tahun penjara maksimal, ditambah pasal narkotika dengan pidana mati atau seumur hidup.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke pihak kepolisian, diwakili Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan untuk proses hukum lebih lanjut. "Kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Riau, mengingat penangkapannya di wilayah Bengakalis," kata Kasat Narkoba AKP Charles Boyer Nainggolan.
Sebagai data tambahan, bahwa pada kesempatan sebelumnya tepatnya diakhir pekan kemarin, Satgas Patkor Kastima XXI juga telah mengamankan 5 tersangka pembawa 4,96 kilogram sabu senilai Rp6,7 miliar di perairan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Pencegahan masuk barang haram ini didapatkan petugas gabungan dari atas kapal kayu tanpa nama atau GT 7 dan narkoba jenis sabu disembunyikan dalam kemasan tas herbal di bagian palka belakang kapal. "Isi tas dibongkar dan kita menemukan benda berupa serbuk kristal bening diduga sabu dikemas dalam empat bungkus besar dan kecil," jelasnya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba

