Patroli Karhutla Ungkap Gudang Narkotika di Dumai
Redaksi Kamis, 27 Agustus 2026 11:15 WIB
RIAUHEADLINE.COM - Patroli pencegahan karhutla di kawasan perkebunan sawit Kota Dumai, Riau, berujung pada pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika dan psikotropika dalam jumlah besar. Polisi menemukan sebuah pondok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan berbagai jenis barang terlarang tersebut.
Pondok berukuran sekitar 3 x 3 meter itu berada di Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial WM (36).
WM diketahui berprofesi sebagai toke sawit. Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, pria tersebut diduga menjalankan peran sebagai kurir dalam jaringan narkotika.
Kasus ini bermula ketika personel Polsek Bukit Kapur menjalankan patroli rutin di kawasan perkebunan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan karhutla di wilayah tersebut.
Saat menyisir kawasan Jalan Akasia, petugas menemukan sebuah pondok papan yang dinilai mencurigakan. Bangunan berukuran relatif kecil itu memiliki terali besi pada bagian pintu dan jendela. Polisi juga melihat sebuah kamera CCTV terpasang di bagian luar pondok.
Kecurigaan petugas semakin bertambah setelah mereka melihat sejumlah barang melalui celah dinding bangunan. Polisi kemudian tidak langsung melakukan tindakan, melainkan melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Dumai.
Tidak lama setelah pemantauan dilakukan, WM datang ke lokasi. Saat itu, ia baru selesai mengecek perkebunan sawit miliknya. Petugas kemudian mengamankan WM dan melanjutkan dengan penggeledahan terhadap pondok tersebut.
Waka Polres Dumai, Kompol Rahmat Syah, mengatakan informasi dari masyarakat juga menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
“Awalnya kami melakukan patroli Karhutla dan melihat sebuah pondok yang mencurigakan. Ada CCTV dan terkesan tertutup. Dari situ kami melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba,” kata Rahmat, Rabu (26/8/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika dan psikotropika. Sebagian barang bukti bahkan disembunyikan di bagian atas plafon pondok yang berada di kawasan perkebunan tersebut.
Barang bukti yang diamankan cukup beragam. Polisi mencatat sedikitnya 50 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram atau 2 kilogram.
Selain sabu, petugas menemukan 96,5 butir diduga ekstasi dari berbagai merek. Polisi juga mengamankan dua bungkus serbuk yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram.
Barang bukti lainnya berupa 132 butir diduga pil Happy Five dengan berat kotor sekitar 47 gram. Petugas juga menemukan dua paket diduga ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram.
Tak hanya narkotika dan psikotropika, polisi turut menyita uang tunai sekitar Rp4,614 juta. Tiga unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, satu blok plastik klip, satu unit CCTV, serta dua telepon seluler Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi juga diamankan sebagai barang bukti.
Banyaknya barang bukti dan beragam jenis narkotika yang ditemukan membuat kepolisian masih melakukan pendalaman. Polisi menduga kasus tersebut berpotensi berkaitan dengan jaringan yang lebih besar.
Dari pemeriksaan awal, WM disebut merupakan residivis dalam perkara narkotika. Pemeriksaan urine terhadap WM juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol atau THC menunjukkan hasil negatif.
Meski WM diamankan di lokasi penyimpanan barang, polisi menduga pria tersebut bukan pemilik utama narkotika. Peran WM sementara diduga sebagai kurir yang mengambil barang kemudian menyimpannya di pondok yang berada di area perkebunan sawit miliknya.
“Pelaku WM ini menjadi kurir. Dia mengambil barang kemudian menyimpannya di dalam pondok di kebunnya. Saat hendak diserahkan kepada pemiliknya, ternyata tidak bisa dihubungi. Kami masih terus mendalami,” ujar Rahmat.
Berdasarkan keterangan kepolisian, WM memiliki perkebunan sawit dengan luas sekitar 50 hektare. Pondok yang berada di kawasan perkebunan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum narkotika diserahkan kepada pihak yang disebut sebagai pemilik.
Keberadaan CCTV di sekitar pondok turut menjadi perhatian penyidik. Polisi masih mendalami fungsi kamera tersebut serta kaitannya dengan aktivitas di lokasi penyimpanan barang.
Penyidik juga akan menelusuri komunikasi melalui dua telepon seluler yang diamankan. Pemeriksaan perangkat tersebut diharapkan dapat membantu polisi mengetahui pihak-pihak yang berkomunikasi dengan WM serta menelusuri kemungkinan jalur distribusi narkotika.
Pengembangan kasus juga dilakukan terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk timbangan digital dan perlengkapan plastik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan atau distribusi narkotika.
Pengungkapan tersebut menjadi temuan tidak terduga dalam kegiatan patroli pencegahan karhutla di kawasan perkebunan. Dari kegiatan yang semula ditujukan untuk memantau potensi kebakaran hutan dan lahan, polisi justru menemukan dugaan tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.
Saat ini WM bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk memastikan peran WM serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga
-
Hukrim
Patroli Karhutla Ungkap Gudang Narkotika di Dumai
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai

