Bencong Asal Sumut Diamankan Polisi Setelah Hina Rohul Melalui Medsos
Kamis, 10 November 2016 14:42 WIB
ROKAN HULU - Seorang warga asal Sumatera Utara (Sumut) berpenampilan seperti wanita pria (Waria), bernama Jefri Miswandi alias Jeni (31), dilaporkan ke Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), dengan tuduhan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik nama Rohul di media sosial, Facebook.
Pekerja Salon Ipeh, depan Hotel Sapadia Pasirpangaraian Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah, dilaporkan oleh Ketua Hulubalang Nogori Kabupaten Rohul Alirman alias Alir (39) ke Sat Reskrim Polres Rohul pada Rabu (9/11/16) kemarin sekira pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi No: LP/148/XI/2016/Riau/Res.Rohul tanggal 9 November 2016, Waria ini dituduh dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
Awalnya, Selasa (8/11/16), pelapor diberitahu oleh warga Rohul bernama Fahrizal melalui telepon bahwa ada akun facebook atasnama Miswandi Mirkurosan Adefgan membuat status di Facebook yang bikin warga Rohul marah.
Status yang diupload pada 25 Oktober 2016 itu berbunyi, "Moga Pasir Pangaraian terkena bencana yg begitu dasyat. Mayoritas nya semua munafik . Katanya negeri seribu suluk . Manusianya seperti binatang . Sesama manusia tdk slng memaafkn, tdk slng mmbntu, menusuk dr blkng. Sapa yg berbuat kejahatan pasti kena imbas".
Bukan itu, pada 29 Oktober 2016 pukul 23.58 WIB, lagi-lagi akun Miswandi membuat status yang mengejutkan yang mengatakan sesama pria berbuat tidak layak di taman kota.
Dua status Facebook dibuat pekerja salon ini membuat warga Rohul geram. Sebagai Ketua Hulubalang Rohul, Alirman juga merasa tidak senang atas update status Miswandi di media sosial tersebut.
"Kemudian pelapor (Alirman) dan saudara Fahrizal mencari tahu pemilik akun, dan diketahui pemiliknya atasnama Jefri Miswandi alias Jeni yang bekerja di Salon Ipeh terletak di Desa Pematang Berangan," ujar Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres IPDA Efendi Lupino, Kamis (10/11/16).
Kemudian, Alirman dan Fahrizal membawa Miswandi alias Jeni ke kantor Hulubalang Rohul. Karena masyarakat semakin ramai, dan ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Waria itu dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Rohul untuk ditindaklanjuti.
IPDA Efendi mengakui Miswandi tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor, karena masalah ini melibatkan saksi ahli. "Terlapor dikenakan wajib lapor," tandas IPDA Efendi.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hiburan
Video Bonteng Viral Facebook, Isinya Mentimun Jadi Alat Pelampiasan
-
Hiburan
Video Wanita Masturbasi Pakai Bonteng Viral Facebook
-
Hukrim
Video Viral Lamongan, Isinya Kegiatan Wanita Mandi
-
Tekno
Masuk Facebook Tidak Bisa? Apa Penyebabnya
-
Tekno
Kominfo Takedown 111 Hoaks Tentang Vaksin Covid-19
-
Politik
Oknum Pendukung PAS Minta Maaf Soal Fitnah Karpet Merah Versi Sajadah Kepada Balon Pilkada Dumai

