• Home
  • Hukrim
  • Bupati Rohul Absen Pemeriksaan Polda Riau

Bupati Rohul Absen Pemeriksaan Polda Riau

Kamis, 30 April 2015 16:50 WIB
PEKANBARU - Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Achmad Msi., hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau buat diperiksa sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penghasutan pencurian sawit di lahan sengketa di Kecamatan Kepenuhan kabupaten Rohul, Riau. 

Dia mengirimkan surat pemberitahuan dengan alasan tengah menggelar tahlilan tujuh tahun wafatnya ibunya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi merdeka.com membenarkan hal itu. Selanjutnya, Arif menjadwalkan pemanggilan ulang Achmad dalam waktu dekat ini.

"Bukan mangkir, tapi yang bersangkutan sudah mengirim surat berhalangan untuk datang dengan alasan tersebut. Secepatnya, kita sedang atur jadwal. Mudah-mudahan pekan depan," kata Arif, Kamis (30/4).

Polda Riau menetapkan Achmad sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 160 KUHPidana. Yakni melakukan penghasutan.

Salah satu bukti kasus itu adalah rekaman suara berhasil diperoleh penyidik. Dalam bukti itu, terdengar suara Achmad memerintahkan warga Kepenuhan untuk memanen sawit di lahan sengketa antara PT Agro Mitra Rokan dan PT Budi Murni Panca Jaya, diduga milik seorang pengusaha tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Selain Achmad, kasus ini juga telah menyeret beberapa warga di Kecamatan Kepenuhan menjadi terdakwa. Mereka masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, Kabupaten Rohul.

(rdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar