• Home
  • Hukrim
  • PN Pekanbaru Sidangkan Kasus Narkoba Mantan Anggota DPRD Riau Ramli FE

PN Pekanbaru Sidangkan Kasus Narkoba Mantan Anggota DPRD Riau Ramli FE

Kamis, 30 April 2015 16:48 WIB
PEKANBARU - Ramli E, mantan anggota DPRD Riau, yang tertangkap mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu bersama istri mudanya. Kamis (30/4/15) siang menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Ramli FE dan istri mudanya Ningsih dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Terlihat santai saat Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Dian SH membacakan dakwaan perkaranya. 

Dalam dakwaan JPU, kedua pasangan suami istri itu dijerat Pasal 127, Pasal 112 jo Pasal 114 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Dimana kedua terdakwa yang diringkus Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru sewaktu berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Sukajaya, Kecamatan Payung Sekaki, pada 30 Januari 2015 lalu. Ditangkap tengah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan sekitar pukul 19.30 WIB itu, keduanya tak berkutik ketika polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan rincian dua paket besar dan satu paket kecil, satu timbangan digital, korek api, alat hisap (bong) dan satu unit ponsel," terang JPU.

Usai dakwaan dibacakan, Ramli E yang merupakan mantan anggota DPRD Riau priode 2009-2014 dari Partai Bintang Reformasi (PBR). Tak berniat mengajukan esepsi pada sidang berikutnya.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko SH kemudian menunda sidang selama sepekan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Narkoba
Komentar