• Home
  • Hukrim
  • Dianggap Berhasil Ungkap Kasus Mengendap, Kejati Riau Justru Dimutasi

Dianggap Berhasil Ungkap Kasus Mengendap, Kejati Riau Justru Dimutasi

Minggu, 17 Mei 2015 18:09 WIB
PEKANBARU - Jaksa Agung RI, HM Prasetyo melakukan mutasi besar-besaran di lingkup pejabat eselon II dan eselon III Kejaksaan. Sejumlah nama dimutasi dan mendapat tugas baru pada jabatan lainnya. 

Dalam mutasi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi SH MH, yang merupakan pejabat eselon II, turut dimutasi oleh Jaksa Agung RI. 

Berdasarkan informasi dari Kejagung RI yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI, Toni Spontana kepada wartawan, Minggu (17/5/2015). 

Kajati Riau, Setia Untung Arimuladi. Dimutasi menempati jabatan baru sebagai Kepala Biro Umum Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung RI. 

Jabatan Kajati Riau digantikan oleh Susdiyarto Agus Praptono yang sebelumnya menjabat Sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung RI. 

" Benar, dilakukan mutasi untuk pejabat eselon II dan III. Termasuk beberapa Kajati," ujar Toni Spontana kepada wartawan, Minggu siang. 

Mutasi dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI, Nomor - KEP-074/A/JA/05/2015. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung pada tanggal 13 Mei lalu. 

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH ketika dikonfirmasi Riauterkini.com Minggu sore, mengaku belum mengetahui adanya mutasi dan bergantinya Untung Setia Arimuladi menjabat Kajati Riau.

" Kalau info Pak Untung dimutasi, saya belum tahu. Tapi jika ada mutasi besar besar terhadap eselon II dan III di Kejagung RI, bisa saja itu," ucap Mukhzan. 

Seperti diketahui, selama Untung Setia Arimuladi menjabat Kajati Riau. Sejumlah kasus tindak pidana korupsi berhasil diungkap. Baik yang lama terpendam, maupun yang masih baru (Lidik).

Selain itu, sejumlah pejabat pemerintahan baik didaerah maupun tingkat provinsi, banyak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga dilakukan penahanan. Diantaranya mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo yang diduga melakukan tindak Tipikor pengadaan lahan perkebunan dalam Program Kemiskina Kebodohan dan Infrastruktur (K2i). 

Selain susilo, baru-baru ini Kejati Riau juga dengan tegas mengambil keputusan menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau untuk menjalani tahap II di Kejari Pekanbaru. 

Para tersangka di antaranya, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Najib Susila Darma. Dibawah kepemimpinannya, kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I, dan Pedamaran II, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil diungkap. 

Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas PU Rohil, Ibus Kasri sebagai tersangka bersama mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Rohil, Wan Amir Firdaus. Khusus untuk nama terakhir ditahan saat masih menjabat sebagai Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar