Disperindag Dumai Pantau Peredaran Minol di Minimarket
Minggu, 17 Mei 2015 18:08 WIB
DUMAI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai terus mengawasi penjualan minuman beralkohol (minol) di minimarket dan warung kelontong, hal ini menindak lanjuti Kepmen Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pelarangan penjualan minol di minimarket dan warung.
"Aturan penjualan minol sudah sangat jelas. Berdasarkan Kepmen Perdagangan No.06/M-DAG/PER/1/2015 minimarket dan warung dilarang menjual minol. Untuk itu Disperindag akan terus mengawasi penjualan minol di Kota Dumai," kata Kepala Disperindag Kota Dumai, Zulkarnaen belum lama ini.
Lanjutnya, Disperindag sudah mensosialisasikan Permen tentang larangan penjualan minol diminimarket dan tempat-tempat penjualan lain yang tidak memiliki izin resmi dari pejabat yang berwenang. Jika berhasil didapati dan ditemukan penjualan minol didaerah larangan, maka akan ditindak tegas oleh Disperindag Kota Dumai sesuai aturan yang ada.
Dukungan masyarakat juga sangat diperlukan, lanjutnya, untuk mengawasi peredaran minol dengan cara memberikan informasi jika melihat dan mengetahui ada pihak-pihak yang menjual minol tanpa izin dari pihak berwenang.
"Jika ada yang melihat dan mengetahui adanya pihak-pihak menjual minol tanpa izin resmi dari pihak berwenang agar segera melaporkannya ke instansi terkait. Sebab, aturan dan larangan sudah jelas dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat," imbaunya.
Terakhir Zulkarnaen berharap agar pengawasan ini mampu menghindari terjadinya tindak kriminal akibat penyalahgunaan minol yang sebelumnya sangat mudah didapatkan diminimarket dan warung kelontong, "untuk itu Disperindag akan terus mengawasi penjualan minol di Kota Dumai," tutupnya.
(adi/via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Surya Citra Hotel Pekanbaru Diduga Kuat Bisnis
-
Hukrim
Operasi Penertiban, Satpol PP Pekanbaru Amankan Ratusan Botol Miras
-
Ekbis
Disperindag Dumai Pantau Peredaran Minol di Minimarket
-
Hukrim
Polisi Amankan Mobil Pengakut Ribuan Botol Minol di Pelalawan
-
Ekbis
Komisi B DPRD Riau Dukung Permendag Larangan Jual Miras

