Didakwa Terima Suap, Dua PNS Kominfo RI Diadili
Senin, 16 Desember 2013 16:38 WIB
PEKANBARU - Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Riau, terpaksa dihadirkan ke meja hijau, Senin (16/12/13) siang. Atas dakwaan penerimaan suap yang dilakukannnya.
Kedua terdakwa yakni, Muhammad Rachmadsyah Lubis, selaku Sekretaris Tim Pengendali dan Pengarah Operasi Penertiban, dan anggotanya I Putu Suartana. Hanya tertunduk lesu, begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Sumriadi SH, membacakan dakwaan perkaranya.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrul SH, JPU mengungkapkan bahwa kedua terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap.
Dimana tindakan kedua terdakwa ini terjadi tangga. 17 Juli 2013 lalu. Peristiwa penyuapan itu bermula ketika Rahmadsyah Lubis selaku Sekretaris Penertiban Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI, menertibkan alat perangkat komunikasi di Pekanbaru,
Pada hari itu, tim penertiban yang dibagi atas Tim I dan Tim II merazia Toko Tibox di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Saat itu, mereka menemukan 14 unit Ipad tidak bersertifikasi. Kemudian ketika tim razia melakukan pembinaan," ujar JPU.
Usai melakukan razia, terdakwa I Putu Suartana dihubungi oleh Hendrik pemilik toko, untuk bernegosiasi supaya penemuan mereka atas Ipad tak bersetifakasi tidak ditindaklanjuti.
Selanjutnya, pemilik toko dan terdakwa I Putu Suartana bertemu di Swiss Berlin Hotel, Jalan Tuanku Tambusai, dan Hendrik si pemilik toko memberikan uang sebesar Rp10 juta dan 4 unit Ipad," papar JPU lagi.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 UU RI no 31 tahun 1999 jo Pasal 5 ayat 2 dan ayat 1 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan sebagaimana diatur UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Sumriadi SH
Usai pembacaan dakwaan perkara, majelis hakim kemudian menutup persidang dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

