• Home
  • Hukrim
  • Dishub Dumai Tangkap Kendaraan Operasional Wilmar dan Pertamina

Tak Lengkapi STNK dan Standar Lalulintas,

Dishub Dumai Tangkap Kendaraan Operasional Wilmar dan Pertamina

Kamis, 02 Januari 2014 13:36 WIB

DUMAI - Terkait penangkapan Bus pengangkut karyawan perusahaan Wilmar Group oleh Dinas Perhubungan Kota Dumai karena kedapatan tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), rupanya kendaraan tersebut milik sub kontrak perusahaan dan bukan milik perusahaan.

"Kita sudah memberikan teguran kepada Sub Kontrak perusahaan Wilmar untuk melengkapi surat-surat kendaraan operasional pasca ditangkap Dishub Dumai. Perusahaan juga meminta kepada Sub Kontrak untuk tidak mengabaikan jadwal pengantaran karyawan ke pabrik pasca kejadian itu," ungkap Marwan, Humas Wilmar Group di Dumai, Kamis (2/1/14).

Dikatakan Marwan, apabila perusahaan sub kontrak tidak mengabaikan teguran ini, maka perusahaan Wilmar Group akan memberlakukan tindakan tegas dengan cara pemotongan tagihan atau invoisnya. Sebab, sesuai mekanisme dari perusahaan tidak dijalankan oleh sub kontrak dari perusahaan Wilmar Group.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Dumai telah berhasil mengamankan satu unit bus karyawan milik PT. Wilmar. Saat diperiksa, ternyata sopir tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK serta tidak mengantongi surat-surat lainnya.
 
"Petugas kita langsung menggiring bus tersebut untuk diserahkan ke pihak kepolisian. Temuan seperti inikan sangat membahayakan. Bus itu langsung dikandangkan di komplek Polsek Dumai Timur," kata Kabid Dalops Renhard Ronald, kemarin.

Tertangkapnya bus pengangkut karyawan tersebut pada saat Dishub menggelar operasi angkutan umum dan angkutan karyawan pada pekan lalu. Sebab, angkutan umum dan angkutan karyawan di Kota Dumai kebanyakan tidak memiliki izin. Selain itu juga menyelewengkan izin yang diberikan serta kondisi kendaraan yang tidak sesuai dengan standar angkutan.

Selain bus milik PT Wilmar ditemukan tidak bertanggungjawab atas angkutannya, petugas Dishub juga menjaring 27 mobil pickup pengangkut karyawan ke kilang minyak. Pasalnya, pickup tersebut membawa penumpang di bak terbuka, tanpa rumah-rumah dan tanpa memakai  helm SNI. 

"Karyawannya hanya pakai helem kontraktor saja. Sebetulnya ini tidak diizinkan dan membahayakan sekali. Kita ajukan saja ke pengadilan. Setelah ditelusuri, alasan pemilik mobil pickup pengangkut karywan itu karena tidak dibenarkan PT. Pertamina RU II masuk ke kilang dengan mobil yang menggunakan rumah-rumah. Padahal, kebijakan itu berimbas dengan kondisi lalu lintas di luar," ujarnya.

Atas masalah ini sendiri, pihak Dinas Perhubungan Kota Dumai sudah menyampaikan kepada masing-masing perusahaan jika membawa penumpang harus dengan mobil penumpang. "Nanti kita akan coba jalin komunikasi dengan PT. Pertamina. Mungkin Pertamina juga punya tolok ukur sendiri, namun ke luar kan ada imbasnya," katanya.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar