Divonis Mati, Terdakwa Supir Pengangkut Ganja 8 Ton Tertawa
Kamis, 28 Mei 2015 16:26 WIB
SIAK - Pengadilan Negeri (PN) Siak, Kamis (28/5/15) menggelar sidang terdakwa perkara narkotika jenis daun ganja dengan terdakwa M Jamil, supir mobil Fuso BM 9396 AH pengangkut daun ganja kering sekitar 8 ton.
Persidangan tersebut dipimpin hakim ketua Sorta Ria Neva dan dibantu dua hakim anggota Alfonso Nahak dan Rudi Wibowo. Usai menjatuhkan vonis hukuman mati, terdakwa langsung menerimanya tanpa mengajukan waktu pikir-pikir selama sepekan sesuai haknya.
"Bagaimana dengan vonis tersebut, apakah kamu pikir-pikir atau menerima?" tanya hakim Sorta. Dan dijawab terdakwa M Jamil, "Saya terima buk."
Mendengarkan tanggapan terdakwa itu, Hakim Sorta terlihat sedikit kaget. Ia lalu menanyakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Erlangga dan Endah Purwaningsing. Dan dijawab JPU M Erlangga, "Kami pikir-pikir."
"Yang satu sudah siap mati, Jaksa pikir-pikir," kata Hakim Sorta mengulangi. Setelah mendengarkan tanggapan dari terdakwa dan JPU, maka majelis hakim Sorta menutup persidangan.
Setelah itu, terdakwa digiring ke sel sementara PN Siak dengan pengawalan polisi dan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Terlihat terdakwa tersenyum dan tertawa, seolah-olah ia senang atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Erlangga dan Endah Purwaningsing, berpikir atas vonis hakim terhadap terdakwa tersebut.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba

