• Home
  • Hukrim
  • Divonis Mati, Terdakwa Supir Pengangkut Ganja 8 Ton Tertawa

Divonis Mati, Terdakwa Supir Pengangkut Ganja 8 Ton Tertawa

Kamis, 28 Mei 2015 16:26 WIB
SIAK - Pengadilan Negeri (PN) Siak, Kamis (28/5/15) menggelar sidang terdakwa perkara narkotika jenis daun ganja dengan terdakwa M Jamil, supir mobil Fuso BM 9396 AH pengangkut daun ganja kering sekitar 8 ton. 

Persidangan tersebut dipimpin hakim ketua Sorta Ria Neva dan dibantu dua hakim anggota Alfonso Nahak dan Rudi Wibowo. Usai menjatuhkan vonis hukuman mati, terdakwa langsung menerimanya tanpa mengajukan waktu pikir-pikir selama sepekan sesuai haknya. 

"Bagaimana dengan vonis tersebut, apakah kamu pikir-pikir atau menerima?" tanya hakim Sorta. Dan dijawab terdakwa M Jamil, "Saya terima buk." 

Mendengarkan tanggapan terdakwa itu, Hakim Sorta terlihat sedikit kaget. Ia lalu menanyakan tan‎ggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Erlangga dan Endah Purwaningsing. Dan dijawab JPU M Erlangga, "Kami pikir-pikir." 

"Yang satu sudah siap mati, Jaksa pikir-pikir," kata Hakim Sorta mengulangi. Setelah mendengarkan tanggapan dari terdakwa dan JPU, maka majelis hakim Sorta menutup persidangan. 

Setelah itu, terdakwa digiring‎ ke sel sementara PN Siak dengan pengawalan polisi dan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. 

Terlihat terdakwa tersenyum dan tertawa, seolah-olah ia senang atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Erlangga dan Endah Purwaningsing, berpikir atas vonis hakim terhadap terdakwa tersebut. 

(rdk/rtc)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Narkoba
Komentar