Dosen UIR Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Riau
Rabu, 08 April 2015 10:24 WIB
PEKANBARU - Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan diruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dua tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Riau atas penelitian Manajemen Lingkungan di Universitas Islam Riau (UIR) akhirnya ditahan jaksa.
"Penahanan kedua tersangka, Said Fazri, Direktur CV GEE dan Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIR ini. Dilakukan berhubung adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muhkzan SH kepada Riauterkini.com usai eksekusi penahanan terhadap kedua tersangka.
Kedua tersangka dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Kulim, Pekanbaru untuk dititipkan menunggu masa sidang.
"Kasusnya dugaan korupsi dana Hibah atas penelitian Manajemen Lingkungan yang biayanya bersumber dari Dana Hibah APBD Riau Tahun 2011 dan 2012, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar," terang Mukhzan.
Modus yang digunakan kedua tersangka ini, membuat laporan dan bukti pertanggung jawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
"Tersangka Emrizal mencairkan anggaran, dan meminta tersangka Said Fhazli membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, sehingga seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan," ujar Muhkzan.
Perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur Primer Pasal 2 Ayat (1), Subsider Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP.
Dijelaskan Mukhzan, dugaan korupsi ini berawal sewaktu pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) tahun 2011-2013.
Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana kepihak Pemprov Riau. Hal hasil, Pemprov Riau pun memberikan hibah dana sebesar Rp 2,8 miliar. Sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan.
Namun dalam laporannya, kita menemukan penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Beberapa item penelitian sengaja di-markup," paparnya.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

