• Home
  • Hukrim
  • Dua Mantan Ketua DPRD Riau Bersaksi Sidang Suap APBD

Dua Mantan Ketua DPRD Riau Bersaksi Sidang Suap APBD

Kamis, 12 November 2015 19:40 WIB
PEKANBARU - Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang perkara suap pengesahan APBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015 dengan terdakwa mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari, Kamis (12/11/15). 

Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi penting, di antara dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman. Saksi lain yang dihadirkan adalah mantan anggota DPRD Riau dari Partai Golkar Gumpita 

Berdasarkan dakwaan Jaksa KPK dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan sebelumnya, peran dua orang ini sangat menentukan dalam terjadinya suap oleh Annas Maamun selaku Gubernur Riau kepada sejumlah anggota DPRD Riau, di mana terdakwa Ahmad Kirjauhari sebagai perantara dan sudah menerima Rp1,2 miliar untuk dibagikan kepada para koleganya. 

Sebagai catatan, pada sidang Kamis, 29 Oktober 2015 lalu saksi Riki Hariansyah menyebut-nyebut Johar Firdaus telah menerima uang Rp 150 juta. Lebih sedikit dari Rp200 juta yang diminta Johar.

Sementara Suparman, disebut saksi Toni Hidayat saat sidang kemarin, Suparman dua kali menginterupsinya saat Rapat Badan Anggaran (Banggar) di Ruang Komisi B DPRD Riau. Dan meminta dirinya untuk membuka baterai ponsel dan mengatakan, yang bukan anggota Banggar silakan keluar.

Selain itu, Suparman juga disebut merupakan ketua tim pelobi untuk berkomunikasi dengan Annas Maamun sampai tercapai kesepakatan. Saat ini sidang masih berlangsung terbuka untuk umum dan dipimpin Hakim Ketua Masrul.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KPKKorupsi
Komentar