Dua Pecandu Tertangkap Basah Sedang Pesta Sabu
Kamis, 05 Juni 2014 15:24 WIB
PEKANBARU - MS (29) dan AD (33) dibekuk anggota dari Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru. Mereka sedang asik pesta sabu saat digerebek disebuah rumah milik AD di Jalan Serayu Gang Balai Desa, Pekanbaru, Selasa (3/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari kedua tersangka petugas mengamakan 7 paket sabu-sabu senilai Rp 2.500.000, setengah butir pil ekstasi serta alat hisap sabu (bong) yang baru digunakan kedua tersangka untuk pesta sabu.
"Saat itu keduanya sedang asik menikmati sabu. Keduanya tak berkutik saat digrebek,," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto W saat dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Hicca Alexfonso Siregar, Kamis (5/6/14).
"Untuk sementara kedua tersangka yang mengakui barang tersebut didapat dari Bang DL. Statusnya sudah DPO)," kata Kasat. Sementara keduanya dijerat dengan pasal 111 dan 112 undang-undang no 23 tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Warga Jondul Ditangkap
Sementara itu, polisi juga menangkap seorang pengguna sabu warga Perumahan Jondul. Ialah RA (29) ditangkap dihari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi menyita barang bukti sabu senilai Rp 300 ribu. Tersangka itu mengaku mendapat sabu dari FR yang ditetapkana sebagai DPO.
Ketiga tersangka ini kini sudah mendekam di sel Mapolresta Pekanbaru. RA diancam pidana penjara selama-lamanya 20 tahun penjara karena dijerat melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

