• Home
  • Hukrim
  • Dua Pejabat Pemprov Riau dan Rekanan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Pengadaan Pakai Batik,

Dua Pejabat Pemprov Riau dan Rekanan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 28 Agustus 2014 17:39 WIB

PEKANBARU - Setelah melalui tahap penyelidikan, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tiga tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 10 ribu pasang pakaian batik.

Ketiga tersangka tersebut yakni, dua dari pejabat Setdaprov Riau dan seorang rekanan yang merupakan Direktur CV Karya Cipta Persada (KCP). 

"Tiga tersangka ini adalah, dua pejabat Setdaprov Riau berinisial AH dan GD, SE, dan seorang rekanan berinisi RS," terang Kepala Kejati Riau Setya Untung Arimuladi, SH MHum, kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/8/14) siang di Gedung Kejati Riau.

Dijelaskan Untung, perbuatan ketiga tersangka ini bermula 2012 lalu. Dimana, Biro Perlengkapan Setdaprov Riau mengadakan kegiatan pangadaan pakaian batik sebanyak 10.000 pasang, dengan nilai anggaran sebesar Rp4.350.500.000, dari dana APBD perubahan. 

"Dalam kegiatan tersebut, pihak Kejaksaan menemukan adanya penyimpangan. Dimana tidak ditemukannya HPS serta spek pada jumlah baju batik tersebut. Selain itu, 10 ribu pasang baju batik tersebut yang terealisasi hanya 70 persen," jelas Untung.

Akibat penyimpangan tersebut, negara telah dirugikan, dalam hal ini pemerintah daerah Riau," tutur Untung lagi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkas Setya Untung Arimuladi.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar