Dua Pekerja Subkon PT SDS Tewas Belum Terdaftar di BPJS Naker
Selasa, 12 Mei 2015 16:17 WIB
DUMAI - Pasca tewasnya dua orang pekerja PT. Multi Sarana Karya Perkasa yang merupakan Subkontraktor Perusahaan PT. Sari Dumai sejati (SDS) Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Sabtu (9/5) lalu, ternyata pihak perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Asril, mengatakan bahwa sempat turun kelapangan bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kota untuk melakukan pengecekan, alhasil dari berkas dan keterangan yang diberikan, perusahaan Subkontraktor belum mendaftarkan dua pekerjanya itu ke instansinya.
Hal tersebut tentunya menyebabkan dan mengakibatkan kedua pekerja yang tewas pada saat melaksanakan pekerjaannya sebagai salah seorang pekerja PT. Multi Sarana Karya Perkasa tidak mendapatkan hak yang semestinya harus dibayarkan perusahaan.
"Kedua pekerja yang tewas saat melakukan pekerjaannya diarea PT. SDS Kota Dumai tersebut berada dibawah naungan PT. Multi Sarana Karya Perkasa, dan kedua pekerja tersebut beserta rekan pekerja lainnya belum didaftarkan oleh pihak perusahaan Subkontraktor ke BJPS-TK," kata Asril, Selasa (12/5/15).
Selain tidak mendaftarkan, lanjut Asril, pihak perusahaan Sunkontraktor tersebut juga tidak melaporkan kepada pihak BPJS-TK ketika kecelakaan kerja terjadi.
"Maka dari itu, setelah mendengar informasi adanya kejadian kecelakaan kerja, saya beserta pihak BJPS-TK lainnya langsung turun lapangan untuk mendengar penjelasan langsung terkait mengapa dan apa alasan perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS-TK," paparnya.
Padahal dalam UU, lanjutnya, telah ditegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kedalam asuransi yakni BPJS-TK. Tujuannya juga jelaa, yakni untuk memberikan jaminan kepada para pekerja jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan selama menjalankan pekerjaan dan profesinya seperti terjadinya kecelakaan kerja.
"Itu artinya, setiap peserta yang terdaftar dalam BPJS-TK, jika terjadi musibah kecelakaan kerja kepada dirinya meski dimanapun berada, biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS-TK. Bahkan selain pekerja perusahaan, peserta mandiri seperti pedagang, nelayan dan lainnya juga harus mendaftarkan diri ke BPJS-TK untuk memberikan jaminan ketika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Akibatnya, karena pihak Subkontraktor yang mempekerjakan kedua korban tersebut tidak terdaftar atau tidak mendaftarkan para pekerjanya ke BJPS-TK, lanjutnya, BPJS-TJ tentu tidak melakukan pembayaran asuransi apapun kepada keluarga korban.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan, lanjut Asril, perusahaan dalam waktu dekat besedia mendaftarkan pekerjanya ke BPJS-TK termasuk dua pekerjanya yang tewas tersebut. "Sebab apabila tidak dilakukan, maka korban tidak akan menerima pembayaran asuransi apapun yang semestinya wajib ditanggung perusahaan," paparnya.
Terakhir, diakui Asril bahwa hingga kini masih banyak perusahaan di Kota Dumai yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS-TK. Hal itu terjadi diduga karena perusahaan tidak mau menanggung beban pembayaran iuran setiap bulannya, yang memanv padahal sudah ada hitung-hitungannya.
"Untuk itu, diingatkan dan dihimbau kembali agar seluruh perusahaan dalam bentuk apapun hendaknya mendaftarkan pekerjanya ke BPJS-TK. Jangan sampai ketika sudah terjadi sesuatu, perusahaan ibarat lepas tangan dan baru sibuk mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS-TK," tutupnya.
(adi/via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Polres Dumai Usut Kasus Lakakerja di PKS Mini Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari
-
Hukrim
Polres Dumai Periksa Sejumlah Saksi Soal Insiden Maut Proyek Pipa Gas Transmisi Duri-Dumai
-
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rancang Manfaat Tambahan Perumahan
-
Ekbis
Walikota Dumai Serahkan Santunan Korban Kecelakaan dari BPJS Ketenagakerjaan
-
Ekbis
BPJS Ketenagakerjaan Dumai Gelar Edukasi Pasar Rakyat 2016
-
Ekbis
BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan Kejari Dumai

