MA Tolak Kasasi Jaksa
Dua Terpidana Korupsi Dana Miskin Disos Dumai Dihukum 15 Bulan
Selasa, 28 April 2015 15:06 WIB
PEKANBARU - Setelah upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, atas pengajuan bandingnya beberapa waktu lalu.
Atas putusan ringan yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa korupsi bantuan dana masyarakat miskin di Kota Dumai. Kali ini, upaya kasasi yang ditempuh jPU pun juga kandas di Mahkamah Agung (MA) RI.
MA RI tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru serta putusan PT Riau.
"Berdasarkan Petikan Putusan Kasasi MA RI dengan Nomor 2191 K/PIDSUS/2014. Dua terdakwa korupsi bantuan dana masyarakat miskin di Kota Dumai, Pazwir mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pemko Dumai dan Basirun, mantan Kabid Sosial Pemko Dumai. Tetap dijatuhi hukuman selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) dendan Rp 50 juta subsider 3 bulan," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Hasan Basri, SH, Selasa (28/4/15)
Putusan terhadap kedua pejabat Pemko Dumai yang diketuai Majelis Hakim MA RI,Dr Artidjo Alkostar SH LLM. Terdakwa Paswir dan Basirun terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor," jelas Hasan.
Sebelumnya, Pazwir dan Basirun divonis hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan, oleh majelis hakim PN Pekanbaru yang diketuai JPL Tobing SH.
Atas vonis ringan tersebut, JPU pun mengajukan kasasi. Setelah banding mereka ditolak PT Riau.
Dimana dalam tuntutan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai Andri, SH dan Bernard S, SH. Kedua terdakwa dituntut hukuman pidana selama 6 tahun penjara, serta denda Rp400 juta atau subsidair 3 tahun.
Seperti diketahui, Pazwir dan Basirun didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program pelatihan berusaha bagi warga miskin Kota Dumai.
Bermula, pada tahun 2011, saat Pemko Dumai mencanangkan program itu yang kemudian dianggarkan dalam rancangan kerja anggaran (RKA) pada Kantor Dinas Sosial Kota Dumai.
Berdasarkan anggaran APBD Kota Dumai 2012, dialokasikan dana sebesar Rp228.450.000 kepada Dissos untuk pelatihan itu. Namun realisasinya, kedua terdakwa menyalahgunakan dana tersebut.
Mereka tidak dapat pertanggungjawaban keuangan program itu, karena SPJ yang dilampirkan ternyata fiktif dengan melibatkan pihak ketiga selaku kontraktor. Atas perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp104.934.195.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

