• Home
  • Hukrim
  • Dugaan Pencabulan, Dwi Laporkan HAM ke Bareskrim Mabes Polri

Dugaan Pencabulan, Dwi Laporkan HAM ke Bareskrim Mabes Polri

Senin, 25 Agustus 2014 19:31 WIB

JAKARTA - Korban pelecehan Andi Dwi Siswati (DS) yang diduga dilakukan pejabat terpenting di Riau berisial HAM, Senin (25/8/14) secara resmi DS dan kuasa hukumnya Ramoti Hans dari Kantor Pengacara/Advokat Chris Butarbutar & Partners melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

DS sebagai Pelapor, usai menyerahkan laporan ke Bareskrim mengatakan, bahwa dirinya beserta kuasa hukumnya secara resmi telah melaporkan HAM karena melakukan dugaan tindak pidana berupa pelecehan terhadap dirinya.

"Baru saja kita memberikan laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas pelecehan terhadap diri saya," katanya kepada Riauterkini.com di Bareskrim Mabes Polri usai menyerahkan laporan didampingi kuasa hukumnya.

DS mengatakan, dalam laporan tersebut selain bukti, dia juga menceritakan kronologis hingga pelecehan yang dilakukan HAM terhadap dirinya sampai terjadi.

"Selain alat bukti tadi saya juga menceritakan kronologis kejadinyanya. Dan selanjutnya kita tunggu tindak lanjut dari Mabes Polri," sebutnya.

Dia juga tak mempermasalahkan, apakah nantinya proses hukumnya akan dilakukan di Riau atau di Jakarta. DS menyerahkan sepenuhnya ke Mabes Polri.

"Saya sebagai pelapor kan tinggal di sini (Jakarta), jadi apakah pemeriksaannya di Riau atau di Jakarta kita serahkan ke Polri yang penting di proses secara hukum," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum DS, Ramoti Hans menyebutkan, laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan HAM terhadap klainnya DS sudah diterima Bareskrim Mabes Polri. Saat ini mereka menunggu tindak lanjut yang mendalam dari pihak yang berwajib untuk mengusut kasus pelecehan yang dialami DS.

"Laporan tindak pidana pelecehan yang kita laporkan sudah diterima Bareskri Mabes Polri, dan ditindak lanjutnya kita serahkan kepada proses hukum yang berlaku," ungkapnya.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar