• Home
  • Hukrim
  • Dua Maling di 30 Lokasi Ditangkap Bersama 17 Motor

Dua Maling di 30 Lokasi Ditangkap Bersama 17 Motor

Senin, 25 Agustus 2014 19:32 WIB

PEKANBARU - Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni Dadang (30) warga asal Sumatera Utara dan Boas (24) warga Jalan Kartama ditangkap. 

Mereka adalah pelaku curanmor spesialis sepeda motor Suzuki Satria F 150 yang beraksi di 30 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Polsek Senapelan juga menyita 17 unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 untuk barang bukti (BB). 

Dari pengakuan tersangka Dadang kepada wartawan, mereka memang khusus mencuri Satria F karena peminatnya lebih banyak dibanding sepeda motor lain. Mereka menjual sepeda motor itu ke daerah-daerah luar Pekanbaru, seperti: Minas, Tapung, Petapahan dan lainnya. 

"Kami jual seharga Rp3 juta sampai Rp3,5 juta. Kami memang mencuri sepeda motor khusus Satria F karena peminatnya lebih banyak dari sepeda motor merek lain," kata tersangka saat digelar ekspos di Mapolsek Senapelan, Senin (25/8/14). 

Mereka mengakui mencuri di 30 tempat yang berbeda di Pekanbaru dalam waktu 3 bulan. Diantaranya: Mal Ciputra, Gudang Avian Jalan Arengka, Alafamart Jalan Durian, SMK Muhammadiyah 2, Jalan Juanda dan beberapa tempat lainnya. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto Watratan saat di Mapolsek Senapelan dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Hari Wiawan SIK MIK dan Kapolsek Senapelan Kompol Arry Kartika Bakti SIK mengatakan tersangka ditangkap saat kedapatan mencuri sepeda motor di Jalan Riau. 

"Tersangka megemudi sepeda motor hasil curian. Dia menyimpan kunci T. Kasusnya dikembangkan penyidik, ternyata dia eraksi di 30 TKP," ungkap Kapolresta. 

Kapolresta mengatakan, bagi yang merasa kehilangan sepeda motor Suzuki Satria F150 segera melaporkan ke Mapolsek Senapelan kemudian mengecek barang bukti. "Bisa dilakukan pinjam-pakai atau nantinya dikembalikan setelah sidang," ungkap Kapolresta. 

Kedua tersangka terancam pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Polisi menjeratnya ke Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar