• Home
  • Hukrim
  • Empat Karyawan PTPN V Ditangkap Saat Berjudi

Empat Karyawan PTPN V Ditangkap Saat Berjudi

Selasa, 12 Agustus 2014 17:57 WIB

KAMPAR - Asik main judi empat orang pria yang bekerja di PTPN V Sei Pagar, Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar tertangkap tangan bermain judi jenis song, Senin (11/8/14) sekira pukul 18.00 WIB.

Mereka adalah Ahmadi (33) tahun warga Desa Gobah, Kecamatan Tambang, H N Nainggolan (54) tahun B Manurung (40) dan R Simbolon (41) tahun ketiganya warga Perumahan PTPN V Sei Pagar, Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar. 

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 2 set kartu remi merk Supersiam dan uang senilai Rp. 935 ribu. 

"Pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja,"ungkap Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Edi Junaidi didampingi Paur Humas Polres Kampar Ipda Deni Yusra kepada riauterkinicom Selasa (12/8/14). 

Kejadian ini bermula ketika anggota Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat jika ada warga sedang bermain judi di areal PKS PTPN V Sei Pagar, Kecamatan Perhentian Raja sedang bermain judi dan sudah sangat meresahkan warga. 

Mendapat laporan tersebut,anggota Polsek Perhentian Raja langsung melakukan pengecekan, dan ternyata laporan tersebut benar. 

Tanpa basa-basi, anggota langsung mengepung keempat pelaku dan tanpa perlawanan mereka langsung menyerah dan langsung mengamanakan barang bukti dan dibawa ke Mapolsek.***(man)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar