Empat Karyawan PTPN V Ditangkap Saat Berjudi
Selasa, 12 Agustus 2014 17:57 WIB
KAMPAR - Asik main judi empat orang pria yang bekerja di PTPN V Sei Pagar, Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar tertangkap tangan bermain judi jenis song, Senin (11/8/14) sekira pukul 18.00 WIB.
Mereka adalah Ahmadi (33) tahun warga Desa Gobah, Kecamatan Tambang, H N Nainggolan (54) tahun B Manurung (40) dan R Simbolon (41) tahun ketiganya warga Perumahan PTPN V Sei Pagar, Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 2 set kartu remi merk Supersiam dan uang senilai Rp. 935 ribu.
"Pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja,"ungkap Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Edi Junaidi didampingi Paur Humas Polres Kampar Ipda Deni Yusra kepada riauterkinicom Selasa (12/8/14).
Kejadian ini bermula ketika anggota Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat jika ada warga sedang bermain judi di areal PKS PTPN V Sei Pagar, Kecamatan Perhentian Raja sedang bermain judi dan sudah sangat meresahkan warga.
Mendapat laporan tersebut,anggota Polsek Perhentian Raja langsung melakukan pengecekan, dan ternyata laporan tersebut benar.
Tanpa basa-basi, anggota langsung mengepung keempat pelaku dan tanpa perlawanan mereka langsung menyerah dan langsung mengamanakan barang bukti dan dibawa ke Mapolsek.***(man)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

