• Home
  • Hukrim
  • HUT RI, 227 Napi Rutan Rohil Diusulkan Dapat Remisi

HUT RI, 227 Napi Rutan Rohil Diusulkan Dapat Remisi

Rabu, 13 Agustus 2014 17:23 WIB

BAGANSIAPIAPI - Rumah Tahan (Rutan) Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengusulkan 277 narapida (Napi) mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-69 ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau. 

Dari 277 napi tersebut, 6 diantaranya diusulkan mendapat hukuman bebas. Hal itu dikatakan Kepala Rutan Bagansiapiapi, Suparman, Selasa (12/8/2014). 

Suparman menjelaskan, setelah mendapat persetujuan, pemberian remisi bagi napi bakal dihadiri Bupati Rohil, Suyatno pada upacara HUT RI ke-69 tanggal 17 Agustus mendatang di Rutan Bagansiapiapi. 

"Jumlah napi kita saat ini sebanyak 675 orang. Sedangkan kapasitas Rutan hanya 200-an, artinya Rutan dalam kondisi over kapasitas. Semoga pengajuan remisi ini dikabulkan, dengan begitu jumlah napi bisa cepat berkurang," sebut Suparman.

Dalam mengusulkan pemberian remisi, Suparman tetap mengacu pada prosedur tetap (Protap) Kemenkumham. "Tidak mungkin yang tak layak mendapat remisi kita ajukan, itu namanya mencari masalah. Mereka yang mendapat calon emndapat remisi orang-orang yang memang berhak mendapatkannya," timpalnya. 

Namun demikian, Suparman memprediksi jumlah napi akan terus bertambah seiring meningkatnya jumlah kasus  yang ditangani kepolisian, kejakasaan dan pengadilan. Sebab, belakangan pelaku kriminalitas semakin terang-terangnya tanpa memikirkan hukuman dari dampak perbuatannya. 

"Contohnya saja di Rutan kita, penghuninya lebih didominasi pelaku yang terjerat narkoba. Padahal, upaya pemerintah menekan angka pecandunya terus dilakukan, makanya kita harap peran keluarga menjaga anaknya sangat dibutuhkan," harap Suparman.***(hrc-adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar