• Home
  • Hukrim
  • Hakim Hukum Mantan Kepala BKD Kampar 12 Bulan Penjara

Korupsi Pengadaan Baju Koko

Hakim Hukum Mantan Kepala BKD Kampar 12 Bulan Penjara

Rabu, 27 Mei 2015 17:16 WIB
PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menyatakan dua terdakwa korupsi pengadaan baju koko di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kampar terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

Kedua terdakwa yaitu Asril Jasda, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar dan Firdaus, rekanan proyek (kontraktor) diganjar hakim dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 tahun 2 bulan. 

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Amin Siswanto SH, pada sidang yang digelar Rabu (27/5/15) siang tersebut. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 ttg perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menghukum terdakwa Asril Jasda selama 1 tahun, denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan. Dan menghukum terdakwa Firdaus selama 1 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan," terang majelis hakim.

Sedangkan uang pengganti kerugian negara sebesar, tidak dibebankan lagi kepada terdakwa. Karena kerugian negara sebesar Rp438 Juta, telah dibayarkan kedua terdakwa ke kas daerah.

Atas putusan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut. Kedua terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut menyatakan pikir pikir. 

Karena sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Beny Siswanto SH dan Eko Supramurbada SH. Menuntut kedua terdakwa selama 1 Tahun 6 Bulan (18 bulan) penjara. Terdakwa terdakwa Firdaus dituntut 1 Tahun 8 bulan penjara (20 bulan).

Selain tuntutan hukuman kedua terdakwa dikenakan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan. Karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 ttg perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, JPU Beny Siswanto SH dan Eko Supramurbada SH menghadirkan terdakwa Asril Jasda, Kepala BKD Kampar non aktif dan Firdaus, Direktur CV. Mulya Raya Mandiri (MRM) sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, atas perkara korupsi pengadaan baju koko. 

Dimana kasus ini berawal ketika Pemkab Kampar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,4 Miliar untuk pengadaan 15 ribu pasang baju koko. Kegiatan berlangsung pada tahun 2012 silam. 

Dalam pengerjaannya, pengadaannya yang dilakukan oleh terdakwa Firdaus, Direktur CV Paradise, selaku kontraktor tidak selesai sepenuhnya. Sehingga meyebabkan kerugian negara sebesar Rp 438 Juta.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar