• Home
  • Hukrim
  • Hakim Minta JPU Hadirkan Bupati Irwan Dalam Sidang Dugaan Korupsi Yayasan Meranti Bangkit

Hakim Minta JPU Hadirkan Bupati Irwan Dalam Sidang Dugaan Korupsi Yayasan Meranti Bangkit

Selasa, 24 Januari 2017 20:07 WIB
PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan Nasir diminta majelis hakim supaya dihadirkan menjadi saksi dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Yayasan Meranti Bangkit senilai Rp800 juta. 

Permintaan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Roy Madino.

Dia meminta orang nomor 1 di kabupaten termuda di Riau dihadirkan pada Kamis (26/1/2017). Terkait ini, Roy menyebut bakal mengusahakan menghadirkan Irwan pada Senin pekan depan. "Akan kami surati dulu yang mulia," kata Roy kepada Marsudin.

Keterangan Irwan dalam kasus ini dirasa perlu karena beberapa saksi dan terdakwa yang terjerat dalam kasus ini menyebutnya mengetahui pencairan dana Bansos ke Yayasan Meranti Bangkit dan diduga pula terdapat disposisi untuk mencairkannya.

Sebelumnya pada sidang lanjutan pada Senin ini, ‎dua terdakwa, Yohanes Oemar selaku Ketua Pembina Yayasan Meranti Bangkit dan Nazzarudin alias Atan selaku ketua yayasan mendengarkan keterangan 12 saksi.

Enam di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepulauan Meranti, termasuk Mantan Wakil Bupati. Sementara 6 orang lagi dari anggota Yayasan Meranti Bangkit (YMB).

Mantan Wakil Bupati Kepulauan Meranti ‎ Drs Masrul Kasmy dalam memberikan kesaksian terlihat gugup saat menjelaskan bagaimana proses lolosannya proposal dana hibah meranti untuk yayasan tersebut.

Diapun mengaku tidak tahu adanya proposal bantuan dana untuk Yayasan Meranti Bangkit. ‎"Saya tidak mengetahui adanya laporan proposal dana hibah tersebut masuk. Karena belum mendapatkan infonya semenjak menjabat jadi Wakil Bupati. Tapi proposal itu langsung ditujukan kepada Bupati Meranti, Irwan Nasir langsung ," ujar Masrul.

Masrul juga membantah dirinya terlibat ‎dalam penyusunan proposal tersebut. "Saya tidak mengetahui jika nama saya tercantum di dalam penyusunan proposal dana hibah itu. Sementara nama dan SK, saya tau sejak belakang, saat dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan. Namun setiap kali rapat, tidak pernah diundang," terang Masrul.

Sementara saksi lainnya, Muhammad Arif dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada tahun 2011-2015 ditanyai hakim terkait fungsinya sebagai tim ferifikasi proposal dana hibah.

Ia menyebutkan tidak pernah menerima laporan terkait proposal dana hibah yang diberikan dari Sekretariat kepadanya. "Saya tidak tahu pak hakim, seharusnya proposal tersebut diterima melalui sekretariat, barulah dilakukan pemeriksaan ferifikasi tentang keabsahannya. Namun saya tidak pernah menerima proposal dana hibah tersebut," kata Masrul.

Sementara itu, terdakwa Yohanes Oemar melalui kuasa hukumnya, Rony Sihotang mengakui kliennya menyusun proposal bernilai Rp 1,7 miliar pada tahun 2011. Proposal ditujukan kepada Pemkab Meranti dan ditandatanganinya. "Saat itu klien kami memang sudah tidak menjabat lagi karena masa transisi pengurusan, tapi dilakukan semata-mata untuk yayasan," kata Rony.

Setelah disetujui Rp 800 juta, dana itu kemudian masuk ke rekening yayasan di Bank Riau Kepri. Rekening itu dibuka terdakwa lainnya, Nazaruddin untuk membeli keperluan yayasan dan sebagian ada pula untuk pribadi.

"Klien kami memang pernah meminta Rp 110 juta, tapi digunakan untuk tenaga ahli yang dibutuhkan membangun Universitas di Kepuluan Meranti. Hal ini terlah disepakati untuk membayar tenaga ahli dan tidak bertentangan dengan undang undang," tegas Rony.

"Klien kami hanya menerima Rp 15 juta. Dan uang Rp 110 juta itu sudah diserahkan kepada penyidik. Oleh karena itu, kami menilai terjadi banyak kejanggalan dalam proses penyidikan, serta ada indikasi dilakukan kriminalisasi dalam perkara aquo yang menyebabkan klien kami menjadi terdakwa," tegas Rony.

Kejanggalan lainnya adalah pemeriksaan Tim Sekretarian dan Tim Verifikasi oleh penyidik. Padahal mereka tidak mengetahui adanya SK pengangkatan yang diterbitkan oleh Bupati Meranti.

"Dan sebagian anggota tim ini tidak mengetahui adanya proposal untuk Yayasan Meranti Bangkit. Bagaimana ini bisa terjadi dan akhirnya ada turun dana dari pemerintah," jelas Rony.

Kejanggalan lainnya, adalah kesaksian mantan Sekda Meranti Zubiarsyah. Kala bersaksi, Zubiarsyah menyebut persetujuan dana Rp 800 juta dari Bupati Meranti.

"Kemudian ada pula saksi atas nama Suardi menyebut dana itu diketahu Sekda saat itu (Zubiarsyah). Dengan adanya kesaksian yang saling bertentangan, maka kami melihat adanya potensi menutupi hal tertentu agar tidak terendus," jelas Rony.

"Kemudian, perlu diketahui masyarakat bahwa klien kami ditetapkan menjadi tersangka sebelum adanya pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi dilakukan penyidik setelah adanya penetapan tersangka," sambung Rony.

(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar