• Home
  • Hukrim
  • Hakim Perintahkan Mantan Camat Kubu Dihadirkan

Sidang Jual-beli Lahan,

Hakim Perintahkan Mantan Camat Kubu Dihadirkan

Jumat, 06 Juni 2014 11:41 WIB

UJUNG TANJUNG - Mantan Camat Kubu, Rohil, SK direncanakan akan dihadirkan dalam persidangan, kasus jual beli lahan, Rabu (4/6/14) di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Ujung Tanjung belum jadi. 

Padahal, untuk menghadirkan yang bersangkutan sudah diperintahkan hakim ketua. Informasi yang berhasil wartawan rangkum dipersidangan, pengadilan terpaksa harus menunda persidangan itu. 

"Memang, hakim ketua kemarin memerintahkan pada Rabu (4/6) ini saksi SK harus dihadirkan, tapi kita belum membuat surat pemanggilannya. Namun, pada minggu depan sudah harus dihadirkan, sebab SK wajib dihadirkan sebagai saksi, karena namanya tercantum dalam BAP," ujar JPU, H. Mono SH, dikonfirmasi wartawan sore itu. 

Dalam pada itu, SK (mantan Camat Kubu) dikaitkan dengan kasus penjualan lahan di Teluk Piyai, seluas 28 ha, terhadap tersangka Syamsir dan rekannya Juliandi. 

Sidang sebelumnya sesuai data yang dihimpun wartawan, Hakim Ketua, Saidin Bagariang, SH, didampingi Zia Ul Jannah Idris, SH, MH dan Rudi Palawi, SH, MH, dengan panitera, Marlinen, SH, JPU, H, Mono, SH, Penasehat Hukum, FItriyeni, SH, menghadirkan tiga saksi dari staf Kecamatan Kubu, Wan Abu Bakar Sidiq, Syofyan dan Santi. 

Saksi, Wan Abu Bakar Sidiq, dalam keteranganya menyebutkan lahan tersebut dibelinya dari terdakwa Juliandi dengan harga Rp 3 juta/pancang (2 ha) pada tahun 2010. Selanjutnya, Juliandi menjual lahan tersebut kepada terdakwa Samsyir dengan harga Rp 21 juta/pancang. 

"Saat Samsyir melakukan pembersihan lahan tersebut, disinilah tertangkapnya. Sebab, lahan tersebut rupanya milik negara," kata Wan Abu Bakar. Hal senada juga diungkapkan saksi Sofyan dan Santi. 

Terungkap juga dalam keterangan ini tanda tangan Santi justru di tandatanganii oleh Sofyan. "Disini, anda juga bisa ikut salah, karena telah menandatangani yang bukan tanda tangan anda," ujar Saidin Bagariang kepada saksi Sofyan. 

Hakim ketua Saidin, mempertanyakan kepada terdakwa mengapa sudah tahu lahan tersebut hutan milik negara, berani menjual belikan lahan tersebut. Bahkan sempat mengemuka menurut keterangan saksi bahwa lahan tersebut milik kelompok staf Kecamatan Kubu. 

"Jadi, kuat dugaan kita, para staf di Kecamatan Kubu, telah menguasai lahan tersebut, dan membagikannya," ujar Saidin. Setelah mendengarkan keterangan saksi, selanjutnya Hakim Ketua menanyakan kepada Syamsir, apakah kesaksian para saksi benar. 

"Tidak benar lahan tersebut dijualbelikan Pak Ketua, sebab lahan itu adalah milik kelompok kecamatan, yang disana saya juga ikut dalam kelompok itu," katanya. 

Selanjutnya Hakim Ketua menanyakan kepada terdakwa Juliandi, tentang siapa yang menyuruhnya merambah dan menjual belikan hutan milik negara tersebut. 

Dalam keterangan terdakwa Juliandi ini, ia mengakui jika yang menyuruhnya SK, yang pada masa itu menjabat sebagai Camat Kubu. 

Mendengar keterangan terdakwa tersebut, hakim ketua menanyakan kepada JPU, Mono SH, apakah ada nama yang disebut terdakwa Juliandi termasuk dalam nama saksi berikutnya. Pada, saat itu Mono SH mengatakan, bahwa nama SK tersebut ada didalam pemanggilan saksi berikutnya. 

"Kalau begitu, hadirkan besok saksi SK ini, jika ia keberatan tangkap saja dia," ujar Saidin Bagariang. Sidang ditutup dengan agenda selanjutnya pemanggilan dan mendengarkan keterangan saksi saksi pada 4 Juni, namun gagal menghadirkan SK.***(nop)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar