Diduga Melibatkan Orang Dalam,
Maling Gondol Dua Komputer Tipikor PN Pekanbaru
Jumat, 06 Juni 2014 11:40 WIB
PEKANBARU - Dua Unit CPU (Computer Personal Unit) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hilang. Pihak PN mengetahuinya, Senin (2/6/14) siang.
Sejumlah dokumen terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) hilang. Pihak pengadilan sudah melaporkan kejadian ke Mapolsek Sukajadi.
Hilangnya dua unit CPU tersebut menimbulkan spekulasi dari beberapa pihak. Tidak sedikit pihak yang berspekulasi bahwa komputer diduga dicuri sengaja untuk menghilangkan dokumen-dokumen terdakwa kasus korupsi.
Spekulasi warga PN semakin kuat karena pintu ruangan tempat diletakkannya komputer tersebut tidak dikunci.
Hal tersebut tidak menutupkemungkinan terjadi. Namun, sejauh ini pihak kepolisian belum memastikannya. Karena polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto Watratan saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar mengatakan kasusnya masih diselidiki.
"Tetapi kita belum bisa mengarah ke sana. Karena pelaku belum tertangkap. Jika nanti pelaku tertangkap, baru diketahui apa motifnya. Sejauh ini, pihak kita masih melakukan penyelidikan usai laporannya kita terima," ungkap Kasat Reskrim. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

