• Home
  • Hukrim
  • Hakim Vonis 6 Tahun Penjara Dua Anggota Geng Motor

Hakim Vonis 6 Tahun Penjara Dua Anggota Geng Motor

Kamis, 23 Januari 2014 16:53 WIB

PEKANBARU - Dua anggota geng motor Devil Street, yang melakukan pencurian dengan kekerasan disertai pembacokan. Divonis hakim dengan hukuman penjara selama 6 tahun. 

Kedua terdakwa Aidil Adia Anandan (18), warga Jalan Pemuda, Tampan, dan Dedi Herawan (22) warga Jalan Sepakat Gang Toba No 8 Labuh Baru, hanya bisa terisak menangis menyesali perbuatannya. 

" Kedua terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), kami majelis hakim sepakat menjatuhkan sanksi pidana selama 6 tahun penjara," ucap Reno Listowo SH MH selaku ketua majelis hakim. 

Kendati berat bagi kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim tersebut. Namun kedua terdakwa yang didampingi pengacaranya, tak bisa berbuat banyak, selain menjawab pikir pikir atas putusan majelis tersebut.

Amar putusan majelis ini, mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novriyety SH dan JPU Herlina SH. Dimana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, atas pelanggaran Pasal 365 KUHPidana tentang curas.

Perbuatan kedua terdakwa ini terjadi pada Sabtu (24/8/13) malam sekitar pukul 23.00 WIB, Jalan Harapan Jaya, Sigunggung, Payung Sekaki. 

Dimana disaat korban Kenie Dalgish warga Jalan Dharma Bakti Kecamatan Payung Sekaki, melintas dengan mengendarai sepeda motor Blade warna orange. 

"Langsung dihadang terdakwa bersama bersama rekan SM (16) dan AP alias Pitung (14) (berkas terpisah). Saatkorban berhenti, kedua terdakwa dan kelompoknya langsung membacok korban hingga tak berdaya. Selanjutnya motor korbanpun dibawa kabur," ungkap JPU dalam dakwaannya.

Usai majelis hakim menutup persidangan dan disaat kedua terdakwa digiring petugas ke sel tahanan. Orang tua terdakwa Aidil terlihat histeris. Begitu mengetahui anaknya divonis 6 tahun oleh hakim.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar