• Home
  • Hukrim
  • Hakim Vonis Rendah 4 Terdakwa Korupsi Jalan Teluk Pauh di Dumai

Hakim Vonis Rendah 4 Terdakwa Korupsi Jalan Teluk Pauh di Dumai

Selasa, 12 April 2016 20:44 WIB
PEKANBARU - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis rendah 4 terdakwa korupsi pembangunan Jalan Teluk Pauh Ujung di Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Vonis ini lebih jauh dibandingkan tuntutan jaksa.

Keempat terdakwa dimaksud adalah Sopian, Budi Marman, Muhammad Nasri Nur dan Ade Rosalina. Majelis hakim yang diketuai Irwandi tidak sependapat dengan pasal yang diterapkan jaksa.

Hakim mengenakan terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara dituntutan, jaksa mengenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Oleh karena itu, terdakwa Budi Marman divonis 2 tahun penjara, denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas hakim di hadapan jaksa.

Vonis yang sama juga dijatuhkan terhadap terdakwa Muhammad Nasri Nur. Sementara, terhadap terdakwa Sopian dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp45 juta subsider 1 tahun penjara.

"Terhadap terdakwa Ade Rosalina divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 2 bulan," tukas Hakim Irwan Effendi.

Vonis ini sangat rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, dimana untuk terdakwa Sopian dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa Sopian juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp633 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Budi Marman, Muhammad Nasri Nur dan Ade Rosalina, JPU menuntut dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 2 bulan penjara.

Sebelumnya, perbuatan keempat terdakwa ini terjadi tahun 2014 lalu. Ketika Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai mendapat dana anggaran APBD sebesar Rp850 juta untuk pembangunan jalan ready mix di Teluk Pauh Ujung di Kecamatan Dumai Barat.

Pembangunan Jalan dengan ukuran 500 meter x 5 meter itu, diketahui telah terjadi penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa ini sebesar Rp663 juta.

Dimana, terdakwa Sopian merupakan Wakil Direktur PT Wadana Niaga (WN) yang merupakan kontraktor dalam proyek tersebut. Sedangkan Ade Rosalina, merupakan Direktur PT Wadana Niaga. Budi Marman dalam proyek ini merupakan PPK Dinas PU dan Muhammad Nasri Nur merupakan PPTK Dinas PU Kota Dumai.

(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar