• Home
  • Hukrim
  • Hendak Diperiksa, Tersangka EF Mendadak Sakit

Terkait Dugaan Korupsi 1,1 Miliar,

Hendak Diperiksa, Tersangka EF Mendadak Sakit

Selasa, 01 Oktober 2013 19:55 WIB

BENGKALIS, RIAUHEADLINE.COM- Tersangka EF yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Bengkalis mendadak jatuh sakit ketika akan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Akibatnya, pemeriksaan terhadap EF yang di jadwalkan, Senin (30/9) pagi kemarin terpaksa harus di tunda karena alasan sakit.

Kajari Bengkalis, Mukhlis melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Arjuna Meghanada ketika di hubungi wartawan, Senin (30/9) kemarin mengatakan, untuk sementara pemeriksaan terhadap EF terpaksa di tunda karena kondisi kesehatan EF yang kurang baik.

Dijelaskan Arjuna, penetapan EF sebagai tersangka  oleh Kejari Bengkalis telah berlangsung selama seminggu dan telah di jadwalkan untuk segera melakukan pemeriksaan. Namun, berdasarkan surat izin dari pihak dokter yang menangani EF,  pihak kejari terpaksa menunda jadwal pemeriksaan yang telah di tetapkan.

“EF sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak minggu lalu dan hari ini di jadwalkan untuk pemeriksaan. Namun yang bersangkutan berhalangan karena sakit berdasarkan surat izin dokter, jadi kami jadwalkan pemeriksaan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Arjuna.

Namun, ketika di tanya wartawan informasi dokter yang menangani EF, Arjuna kelihatan enggan untuk memberikan informasi hingga kesana. “Salah satu dokter yang praktek di Jalan Ahmad Yani,” candanya singkat.

Sebelumnya, Ef merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap kegiatan peningkatan Jalan Suka Tani, Dusun Murni, Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu Rp 1 miliar lebih dan peningkatan Jalan Poros Desa Teluk Rhu-Tanjung Punak di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 3,6 miliar lebih pada proyek tahun 2012.

Penetapan EF sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan Kejaksaaan Negeri Bengkalis dari penetapan WY alias Jakek, tersangka sebelumnya yang saat ini telah ditahan oleh pihak Kejari Bengkalis.

Sebelumnya, Ef merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap kegiatan peningkatan Jalan Suka Tani, Dusun Murni, Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu Rp 1 miliar lebih dan peningkatan Jalan Poros Desa Teluk Rhu-Tanjung Punak di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 3,6 miliar lebih pada proyek tahun 2012.***(ias)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar