Penumpang Gelap Garuda Indonesia
Ibunda Mario tak Dibolehkan Beertemu Anaknya
Jumat, 10 April 2015 11:41 WIB
PEKANBARU - Tiar Boru Sitanggang tidak diizinkan pihak PT Angkasa Pura dan keamanan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru untuk bertemu anaknya, Mario Steven Ambarita (21) yang terjerat kasus penjebolan wilayah steril dan melanggar UU Perhubungan.
Padahal, Tiar yang tiba di Bandara SSK II Pekanbaru, Kamis (9/4) sejak subuh pukul 04.00 WIB, merasa iba dan rindu anaknya Mario. Ibu paruh baya ini sangat ingin bertemu anak tertuanya tersebut.
"Saya rindu dan ingin sekali bertemu anak saya, tapi sampai sekarang belum juga diizinkan," ujar Tiar berurai air mata kepada sejumlah wartawan di Bandara SSK II Pekanbaru.
Tiar juga menyampaikan suaminya Manahan Ambarita yang notabene ayah kandung Mario langsung terkena serangan jantung begitu mendengar aksi anaknya yang berakhir sanksi hukum itu.
Mario nekat menyelinap ke rongga roda pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-177 jenis Boeing 737-800 dari Pekanbaru tujuan Jakarta.
"Bapak (Manahan Ambarita) sudah tua berumur 62 tahun, mendengarkan Mario begini semakin menurun kesehatannya, Bapak ingin Mario dibawa pulang. Makanya saya bertahan di bandara agar anak kami dipulangkan, kalau bisa bermohon saya lakukan supaya anak kami pulang," kata Tiar.
Mario tiba di Bandara SSK II Pekanbaru pada pukul 10.30 WIB dan langsung menjalani proses pemeriksaan tanpa boleh ditemui oleh siapapun termasuk ibu kandungnya, meski sudah menangis dan mengemis untuk meluapkan rasa rindunya.
"Sampai sekarang belum ketemu, jika ketemu pastilah kami senang. Nangis aku bang, ngak kuat menahan rasa rindu. Kata orang bandara, katanya ini hari. Tapi tidak ditentukan jam berapa," keluh Tiar tersedu-sedu.
Diketahui, begitu tiba di Pekanbaru, Mario dijadwalkan menjalani reka ulang penyusupan ke pesawat Garuda. Rekonstruksi ini berlangsung tertutup. Belasan Security Airport SSK II berjaga di pintu gerbang masuk Angkasa Pura. Puluhan wartawan dari media lokal dan nasional tidak bisa mengabadikan rekontruksi.
Akibat aksi nekadnya, Mario disangkakan telah melanggar Pasal 421 ayat (1), Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan Nomor 1/2009 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(rdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Wako Pekanbaru Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Polri
-
Lingkungan
Pelatihan Pengelolaan Pohon Menjadi Langkah Pekanbaru Wujudkan Kota Ramah Lingkungan
-
Ekbis
Pegadaian Pekanbaru Luncurkan Produk KUR Syariah Rp600 Miliar
-
Sosial
Bripka Oktavianus Yusbar Jadi Contoh Polisi Pengayom Masyarakat
-
Hukrim
Teror Bom Molotov Terekam CCTV Online Pekanbaru
-
Olahraga
Honda DBL 2021 Berlangsung di GOR Tribuana Pekanbaru

