Skandal Dugaan Korupsi Bansos
JPU Susun Berkas Dakwaan Mantan Bupati Bengkalis Herliyan
Jumat, 25 Maret 2016 23:06 WIB
PEKANBARU - Setelah penyerahan tersangka dan barang buktinya dalam korupsi Bansos Bengkalis, Herliyan Saleh masih harus menunggu beberapa waktu lagi untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pasalnya, berkas dakwaan mantan Bupati Negeri Junjungan itu masih disusun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis. Nantinya, dakwaan ini akan dibuktikan di pengadilan untuk menjerat politisi PAN itu.
"Berkasnya masih kita susun, belum rampung saat ini," terang Kasi Pidana Khusus Kejari Bengkalis Yusuf Luqita kepada wartawan, Jumat (25/3/2016).
Menurut Yusuf, JPU yang menangani berkas dakwaan Herliyan merupakan gabungan dari jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Bengkalis.
Dalam perkara ini, Herliyan Saleh tidak sendirian. Sebelumnya, tersangka pertama yang disidangkan dan telah divonis adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.
Selain Jamal, juga sedang menjalani proses persidangan empat orang terdakwa lainnya. Keempatnya, mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.
Selain itu juga terdapat seorang tersangka lainnya, Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis.
Dalam persidangan terhadap keempat terdakwa tersebut, JPU sempat memanggil Herliyan Saleh untuk bersaksi. Sayangnya panggilan tersebut tidak pernah dipenuhinya.
"Kita sempat dua kali memanggilnya untuk bersaksi, tetapi tidak hadir. Waktu itu kalau tidak salah karena sakit. Kalau sekarang kan sudah tidak perlu lagi," kata Yusuf.
Dugaan korupsi dalam kasus ini terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif.
Dalam perkara ini diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
-
Hukrim
KPK Kembali Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

