Jaksa Tahan Kontraktor Proyek Jalan Soebrantas Dumai
Selasa, 03 November 2015 20:20 WIB
DUMAI - Kejaksaan Negeri Dumai kembali menerima berkas dan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan HR Soebrantas. Satu tersangka ini merupakan Direktur PT. Dumai Sakti Mandiri berinisial MS, selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut.
"Kita serahkan para tersangka kepada pihak Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai. Sebab, berkas ketiganya sudah dinyatakan lengkap atau P21," terang Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Dumai, Ipda Elva Hendri, kepada sejumlah awak media saat ditemui di Kantor Kejari Dumai, Selasa (3/11/15).
Pantauan dilapangan, tersangka MS mendatangi Kejari Dumai sekitar pukul 11.00 WIB. Perkara ini sudah diselidiki sejak akhir tahun 2013. Sebab ditemukan adanya kebocoran pada pengerjaan pelebaran jalan tersebut. Total kerugian mencapai Rp 2,1 Miliar dari anggaran APBD tahun anggaran 2012 senilai Rp 2,9 Miliar.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai, Hendarsyah Y.P SH, MH mengatakan, pihak telah menerima satu tersangka berinisial MS, selaku direktur PT. Dumai Sakti Mandiri. Satu tersangka ini langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Pekanbaru dan selanjutnya akan disidangkan. "Dalam waktu dekat akan kita sidangkan," jelasnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Dumai resmi menerima berkas dan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan HR Soebrantas. Namun dalam kasus ini, baru tiga tersangka yang ditahan. Ketiga tersangka itu merupakan pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan mantan pejabat di Dinas PU Dumai.
Ketiga tersangka ini adalah, WR sebagai Pejabat Pemberi Komitmen (PPK), EA sebagai Pejabat Pelaksana Tetnis Kerja (PPTK), Ketua Pemeriksa hasil pekerjaan (PHO) AS. Sedangkan SW yang merupakan pihak rekanan belum ditahan lantaran sakit.
"Kita serahkan para tersangka kepada pihak Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai. Sebab, berkas ketiganya sudah dinyatakan lengkap atau P21," terang Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Dumai, Ipda Elva Hendri, kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kejari Dumai, Selasa (27/10) lalu.
Pantauan dilapangan, ketiga tersangka mendatangi Kejari Dumai sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka tampak masih mengenakan pakaian dinas. Ketiganya merupakan tersangka dalam dugaan Korupsi pelebaran Jalan HR Soebrantas Dumai hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar.
Perkara ini sudah diselidiki sejak akhir tahun 2013. Sebab ditemukan adanya kebocoran pada pengerjaan pelebaran jalan tersebut. Total kerugian mencapai Rp 2,1 Miliar dari anggaran APBD tahun anggaran 2012 senilai Rp 2,9 Miliar.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

