• Home
  • Hukrim
  • Jaksa Terima Berkas dan Tersangka Tante Aniaya Keponakan

Jaksa Terima Berkas dan Tersangka Tante Aniaya Keponakan

Rabu, 12 Februari 2014 12:01 WIB

PEKANBARU - Eva Susanti (36), pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur, MY (3) yang tak lain keponakannya sendiri. Memelas kasihan kepada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. 

Agar dirinya tidak ditahan dan diberi keringanan hukuman. Wanita paruh baya yang menetap Jalan Perjuangan, Rumbai itu, mengaku sangat menyesali perbuatannya.

" Memang saya pernah mencubit dekat selangkangan ponakan saya itu, tapi waktu itu saya lagi kesal. Karena dia (korban) pipis sembarangan," ujarnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Harly Mulyatie, Rabu (13/2/14) pagi. 

Rasa penyesalan dan belas kasihan pelaku itu, tak membuat JPU Tengku Harly percaya begitu saja. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.

" Usai menjalani proses administrasi tahap II ini, yang bersangkutan (tersangka) kita kirim ke rumah tahanan (rutan), dan berkas perkaranya akan kita limpahkan secepatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, untuk disidangkan," ujar T Harly kepada Riauterkini.com 

Seperti diketahui, Eva Susanti diamankan pihak Polresta Pekanbaru pada Sabtu (21/12/13) lalu. Setelah mendapat laporan dari pihak Puskesmas Rumbai. Ketika itu, pelaku membawa korban berobat ke Puskesmas. Karena mengalami luka lebam diwajah. 

Selanjutnya, pihak Puskesmas menanyakan data diri korban dan pelaku. Kemudian, menanyakan kenapa korban mengalami luka lebam. Merasa curiga, pihak puskesmas melaporkan ke polisi. Setelah polisi datang, Eva Susanti mengakui perbuatannya telah meninju muka MY serta melakukan penganiayaan lainnya.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar