Garap PAD Parkir, Dishub Dumai Naikan Tarif
Rabu, 12 Februari 2014 12:02 WIB
DUMAI - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai Taufik Ibrahim, S.Sos, M.Si menerangkan, bahwa dengan telah ditetapkannya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah yang mengatur mengenai pemungutan restribusi parkir, maka restribusi parkir menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpotensi untuk dikembangkan.
Karena keterbatasan Pemerintah dalam mengelola sumber-sumber PAD terutama restribusi parkir, maka Dishub melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam pengelolaan terbatas yang bertujuan untuk meningkatkan PAD, khususnya melalui sektor perparkiran.
Sementara, Kabid Darat Dishub Dumai Marjohan, S.Sos, M.Si dihadapan pengelola parkir, menerangkan isi perjanjian (MoU) pengelolaan terbatas fasilitas perparkiran tahun 2014. Ada beberapa poin yang disampaikannya, seperti maksud dan tujuan kerjasama, bentuk kerjasama, lokasi parkir, tugas pengelola parkir, hingga mewajibkan juru parkir untuk mengenakan tanda pengenal dan seragam dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya pertemuan ini, tentunya untuk mensosialisasikan perjanjian pengelolaan terbatas fasilitas perparkiran tahun 2014 antara Dishub dengan pengelola parkir dikota Dumai,” sebut Marjohan.
Dihadapan pengelola parkir, Marjohan menambahkan, bahwa Dishub memberikan kepercayaan kepada pengelola parkir untuk melaksanakan pemungutan restribusi parkir sesuai lokasi yang ditetapkan dalam perjanjian antara Dishub dengan pengelola parkir. “ Surat perjanjian akan segera ditandatangani,” ujarnya.
Marjohan juga menjelaskan, bahwa Dishub akan mengeluarkan kartu tanda pengenal juru parkir yang sebelumnya telah ditunjuk oleh pengelola perparkiran, serta menentukan corak baju seragam dan karcis parkir yang sudah diregister oleh Dinas Perhubungan kota Dumai.
“Setiap juru parkir wajib mengenakan kartu tanda pengenal dan seragam yang telah ditetapkan, jika tidak, juru parkir dapat dianggap juru parkir ilegal. Dan untuk melaksanakan pungutan restribusi parkir, juru parkir harus melengkapi dengan karcis parkir yang dibuat dan dicetak oleh Dishub,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Marjohan juga menegaskan bahwa pengelola parkir wajib menyetor restribusi parkir sesuai perjanjian paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Dicontohkannya, untuk restribusi parkir bulan Januari wajib disetor ke Dishub selambat-lambatnya tanggal 5 Februari, jika tidak maka pengelola akan dikenakan denda sesuai perjanjian atau diberikan surat teguran hingga pemutusan kerjasama.
“Deposit untuk mengantisipasi apabila terjadi keterlambatan penyetoran oleh pengelola perparkiran,” tegasnya seraya berkata, perjanjian pengelolaan terbatas fasilitas perparkiran berlaku dari Januari 2014 hingga 31 Desember 2014, dan selanjutnya dapat dilakukan perpanjangan atas persetujuan Dinas Perhubungan setelah pengelola memenuhi semua kewajibannya.
Kepada pengelola parkir, Marjohan juga mensosialisasikan kenaikan restribusi parkir. Kata Marjohan tahun 2014 restribusi parkir naik 100 persen dibanding tahun lalu. “ Untuk restribusi parkir mengalami kenaikan 100 persen, tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp 500 naik menjadi Rp 1000 sekali parkir, untuk roda empat dari Rp 1000 naik menjadi Rp 2000 sekali parkir,” ungkapnya.
Dan dengan adanya kenaikan restribusi parkir, maka setoran pengelola perparkiran di kota Dumai harus menaikkan setoran restribusi parkir ke Dishub Dumai. Menurut Marjohan, setoran pengelola parkir ke Dishub ditentukan sesuai perjanjian yang akan segera ditandatangani oleh pengelola parkir dalam waktu dekat.
Terakhir, Marjohan mengingatkan agar pengelola parkir memperhatikan prosedur dalam menajalankan kegiatan perparkiran dikota Dumai. Agar jangan sampai juru parkir menyalahi aturan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan, terutama juru parkir wajib mengenakan seragam dan kartu tanda pengenal yang telah ditetapkan Dishub atau akan terjaring dalam razia rutin yang akan dilakukan Dishub untuk mengantisipasi munculnya juru parkir ilegal.
Atas pemaparan yang disampaikan Dishub terkait perjanjian pengelolaan terbatas fasilitas parkir 2014, pengelola parkir menerima perjanjian tersebut, seperti yang disampaikan H. Edi Fauzi salah satu pengelola parkir yang mengatakan, dirinya setuju dan sepakat atas perjanjian pengelolaan terbatas fasilitas perparkiran 2014.
“Bukan hanya setuju terhadap MoU baru itu, kami juga setuju atas kenaikan restribusi parkir sebanyak 100 persen, kami menilai ini langkah baik untuk meningkatkan PAD, dan kami akan mendukung kebijakan ini,” ujar Edi Fauzi.
Meski demikian, Edi Fauzi berharap, Dinas Perhubungan selain mensosialisasikan kenaikan restribusi parkir melalui papan pengumuman dijalan raya, hendaknya Dishub juga mensosialisasikannya juga kepada juru parkir sekota Dumai, sekaligus memberikan bimbingan kepada juru parkir agar mampu bekerja dengan baik.
“Ya kita berharap, tidak kita saja yang mendapatkan pengetahuan ini. Tetapi, para juru parkir yang ada di lapangan hendaknya juga bisa mendapatkan pengetahuan tentang perparkiran ini, baik itu tentang kenaikan tarif yang diberlakukan maupun yang lainnya, seperti tugas dan kewajibannnya,” tutur Edi mengakhiri.***(adv)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

