• Home
  • Hukrim
  • Januari-Agustus, Polda Riau Tangkap 28 Tersangka Pembakar Lahan

Januari-Agustus, Polda Riau Tangkap 28 Tersangka Pembakar Lahan

Sabtu, 22 Agustus 2015 09:49 WIB
PEKANBARU - Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2015, Polda Riau dan jajarannya telah berhasil mengamankan sebanyak 28 orang tersangka dalam kasus pembakaran lahan. Dari jumlah tersebut sebanyak 18 tersangka berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Jumat (21/8/2015) siang di ruang kerjanya. Menurutnya, selain 28 tersangka, pihaknya juga sudah memeriksa satu pihak korporasi yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) yang diduga terlibat kasus pembakaran lahan seluas 250 hektar.

"Tersangka yang sudah diamankan ada sebanyak 28 orang termasuk satu dari perusahaan dimana 18 diantaranya sudah masuk tahap P21, empat kasus dalam tahap I, lima kasus  masih dalam proses penyidikan, serta satu kasus lainnya masih dalam penyelidikan," beber Guntur.

Dirincikannya, para tersangka ini sebelumnya diamankan di sepuluh kabupaten/kota diantanya di Pelalawan lima tersangka, Inhil, Siak dan Rohil masing-masing empat tersangka, Inhu tiga tersangka, Dumai dua tersangka, Meranti dan Rohul masing-masing satu tersangka.

"Total luas lahan yang terbakar sekitar 294,2 hektar. Para tersangka ini terancam hukuman berpariasi sesuai dengan perbuatannya dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," sambung Guntur.

Guna menekan tingginya angka kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau, Guntur menegaskan bahwa pihaknya masih akan terus berupaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakar lahan dan hutan.

"Upaya penindakan dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan, untuk memberi efek jera bagi para pelaku, sehingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat, atau pun oknum lainnya yang hendak membuka lahan dengan cara membakar," katanya. 

(rdk/rpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Karhutla
Komentar