• Home
  • Hukrim
  • Jual Narkoba, Polisi Tangkap Penjaga Tower Telkomsel di Pelalawan

Jual Narkoba, Polisi Tangkap Penjaga Tower Telkomsel di Pelalawan

Rabu, 25 Maret 2015 13:07 WIB
PELALAWAN - Jajaran Mapolsek Kecamatan Pangkalan Lesung berhasil menciduk seorang tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, Selasa (24/3/15) kemarin.

Tersangka yang berprofesi sebagai, Security Tower Telkomsel di desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung diciduk saat melakukan transaksi.

Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga melalui paur Humas Polres Ipda M. Sijabat, Rabu (25/3/15).

Menurutnya, kedua tersangka adalah Maliki (38) warga asal Loksemawe Banda Aceh berprofesi sebagai secekurity Telkomsel di desa Genduang dan Maridi (39) warga SP 5 desa Rawang Sari.

Menurut Paur Humas yang baru saja ditunjuk menjabat corong Polres Pelalawan penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi dari masyarakat setempat. Yakni di dekat tower Telkomsel desa Genduang ini, sering terjadi transaksi Narkoba.

Mendapat informasi ini, Kanitreskrim dari Polksek Kecamatan Pangkalan Lesung beserta sejumlah anggota langsung bergerak cepat dan melakukan pengintaian.

Tidak butuh waktu lama, sekira pukul 15.20 Wib datang seorang laki-laki dgn menggunakan sepeda motor Revo, berselang 10 menit kemudia datang lagi seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro.

Tidak mau buruan ini kabur, anggota yang sedang melakukan pengintain mengunci gerak-gerik kedua orang tersebut. Alhasil, kedua orang ini langsung melakukan transaksi jual beli sabu.

Sebut Sijabat, pada saat itu langsung dilakukan penangkapan satu orang, sementara yang menggunakan Honda Mega Pro berupaya melarikan diri,setelah dilakukan pengejaran kemudia tertangkap.

Setelah diinterogasi dia mengaku bernama Maliki, ditangannya berhasil ditemukan satu kotak kecil warna hitam yang disembunyikan di dalam kaus kaki,setelah dibuka kotak tersebut ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu.

Sedangkan yang memakai sepeda motor jenis Revo setelah ditanya mengaku bernama Mariadi ditanganya, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu. Untuk kepentingan penyelidikan kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Lesung.

(rdk/feb/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar