Istri dan Menantu Datang,
KPK Hanya Izinkan Gubri Nonakif Dijenguk Keluarga
Kamis, 09 Oktober 2014 12:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memperbolehkan orang luar membesuk Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun selain keluarga besarnya. Terbukti tak satupun pejabat Riau yang tampak di Gedung KPK untuk meminta izin menjenguk Gubri nonaktif Annas Maamun seperti Senin kemarin.
"KPK tidak membelohkan orang lain menjenguk pak Annas Maamun selain keluarga besarnya," kata Kepala Badan Penghubung Riau Jakarta, Burhanudin kepada riauterkini.com di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Kamis (9/10/14) saat mendampingi keluarga Gubri nonaktif Annas Maamun.
Istri Gubri nonaktif Annas Maamun, Latifah Haanum dan anaknya tampak terlihat di Gedung KPK untuk mengurus izin membesuk Annas Maamun di Rutan Guntur Jakarta Selatan.
Selain istri dan anak Gubri nonaktif Annas Maamun tampak juga menantu Gubri yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Riau Dwi Agus untuk menjenguk ke Rutan Guntur.
Sebelumnya, istri dan anak-anak Gubri nonaktif Annas Maamun juga sempat membesuk saat Lebaran Haji kemarin ke Rutan Guntur dan kunjungan ini merupakan yang kedua bagi kelurga besarnya.
Sebelumnya, Rabu kemarin Gubri nonaktif Annas Maamun datang ke KPK untuk mendatangani berita acara penyitaan yang dilakukan KPK di rumah dinas dan kantor gubernur Riau. Saat itu Annas Maamun mengaku sedang sakit dan dia juga mengucapkan kata-kata minta maaf.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

