KPK Masih Fokus Tangani Sekda Dumai dan Kontraktor Tersangka Korupsi di Bengkalis
Rahmad Wijaya Rabu, 16 Agustus 2017 20:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Dimana saat ini lembaga Anti Rasuah tersebut sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni M Nasir (Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Mantan Kepala Dinas PU Bengkalis) dan Hobby Siregar (Selaku Rekanan atau Kontraktor).
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Hardiansyah kepada wartawan, Rabu (16/8/17) di Jakarta. Menurutnya, saat ini penyidik KPK masih fokus terhadap dua tersangka dan belum ada rencana untuk menetapkan tersangka lain.
"Untuk saat ini kami masih fokus pada para tersangka yang ada sekarang ini. Jadi dari pengembangan dua tersangka ini mudah-mudahan ada pentunjuk baru terkait adanya tersangka lainnya," kata Febri Hardiansyah.
Disinggung apakah nanti akan ada tersangka baru setelah KPK melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi lain dalam pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Sekda Kota Dumai tersebut, Febrin enggan berkomentar.
"Saya tidak tahu, tapi tergantung kepada penyidik di lapangan seperti apa pengembangan kasus tersebut. Kami berharap para saksi-saksi bisa memberikan keterangan kepada penyidik agar kasus ini tuntas," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai, M Nasir sebagai tersangka, Jumat (11/8). Muhammad Nasir, waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.
Dalam kasus ini, orang nomor tigas di Pemerintah Kota Dumai dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015.
"KPK meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi di proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 ke penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan cukup," kata Febri.
Menurut Febri, saat proyek ini berlangsung, Nasir merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terkait perkara ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua tersangka. "KPK mencegah dua tersangka, MNS (M Nasir) dan HOS (Hobby Siregar) untuk enam bulan ke depan sejak 21 Juli 2017," sebut Febri.
(adi/mad)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Hukrim
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Terjaring OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
-
Hukrim
KPK Kembali Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun